Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Tim Penyelam KLH Diterjunkan Selidiki Kerusakan Ekosistem Pagar Laut Bekasi

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 31 Januari 2025 | 21:09 WIB
Penyelam dari KLH diterjunkan untuk menyelidiki kerusakan ekosistem kibat pagar laut di Bekasi. [Foto: TangkapanLayar]
Penyelam dari KLH diterjunkan untuk menyelidiki kerusakan ekosistem kibat pagar laut di Bekasi. [Foto: TangkapanLayar]

RMJABAR.COM - Bekasi – Tim penyelam dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan diturunkan  menyelidiki kerusakan ekosistem laut di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.


Langkah ini merupakan respons atas dugaan dampak negatif dari pembangunan pagar laut yang dilakukan oleh sebuah perusahaan.


Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pihaknya akan segera memulai penyidikan terhadap perusahaan yang terlibat.


"Kalau tidak hari ini atau besok, kami akan melakukan penyelaman kembali," ujar Hanif di Bekasi, Kamis (30/1).


Investigasi Kerusakan Ekosistem Laut


Tim penyelam KLH akan mengkaji dampak lingkungan terhadap berbagai unsur ekosistem laut, seperti terumbu karang, ikan, dan habitat lainnya. Hasil verifikasi akan dipublikasikan dalam waktu dua minggu setelah penyelaman, setelah tim laboratorium KLH merampungkan analisisnya.


"Jadi ada masa aktivasi untuk memastikan dampak yang ditimbulkan," kata Hanif.


Hanif juga menegaskan bahwa pagar laut tersebut sebaiknya dibongkar, dan perusahaan yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensinya.


"Dengan denda mereka, dengan konsekuensi mereka. Mereka harus bertanggung jawab. Ini tidak boleh, laut seluas ini dipagari, risikonya tinggi," tegasnya.


KLH Segel Reklamasi Ilegal


Selain menyelidiki dampak lingkungan, KLH juga resmi menyegel lahan reklamasi seluas 2,5 hektare yang dimiliki oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).


Penyegelan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Hanif menegaskan bahwa KLH akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua proyek reklamasi yang berpotensi merusak lingkungan.


"Ke depan, kami akan melakukan review terkait seluruh kegiatan reklamasi. Ini penting untuk memastikan lingkungan tetap terjaga," katanya.


Tindakan penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk larangan berukuran 1 x 1,5 meter di area gerbang reklamasi, serta mengamankan alat berat milik perusahaan.


Ancaman Banjir Akibat Reklamasi


Menurut Hanif, proyek reklamasi di lokasi pagar laut ini juga berpotensi menyebabkan banjir di wilayah daratan Kampung Paljaya. Penyebabnya adalah penebangan hutan bakau, yang selama ini berfungsi sebagai penahan abrasi dan pengatur tata air.


"Jika laut berubah menjadi daratan, maka akan mengganggu tata air di hilir. Jika ini terus terjadi, pasti akan menimbulkan banjir," jelas Hanif.


KLH menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran lingkungan, termasuk proyek reklamasi ilegal yang berdampak buruk pada ekosistem laut dan masyarakat sekitar.rajamedia

Komentar: