Ridwan Kamil Bersikukuh Tak Melanggar Aturan Pemilu Usai Pemeriksaan Bawaslu
RMJABAR.COM - Politik - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil bersikukuh dirinya melanggar aturan pemilu seperti yang dituduhkan.
Pernyataan Ridwan Kamil, disampaikan usai dirinya memenuhi panggilan Bawaslu Jawa Barat, Senin sore, (29/1).
Diketahui dua pihak melaporkan Kang Emil sapaan Ridwan Kamil, yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.
Kang Emil diduga melanggar aturan kampanye Pemilu 2024 dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, pada 13 Januari.
Seusai dimintai keterangan, Ridwan Kamil menyatakan dirinya mengapresiasi Bawaslu Jabar yang telah memanggil dirinya, untuk meminta klarifikasi. Pemanggilan itu berdasarkan tayangan viral sebuah video berdurasi 11 menit.
Kang Emil diduga berkampanye di depan peserta Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya. Kang Emil juga terlihat menyawer sejumlah uang kepada peserta yang berjoget di atas panggung.
Atas laporan itu, Kang Emil menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukannya dalam kegiatan tersebut. Kapasitasnya saat itu adalah sebagai tamu undangan.
"Saya datang memenuhi panggilan ini untuk memberi contoh kepada semua warga negara harus taat pada hukum. Saya mengklarifikasi hal yang perlu dijelaskan," jelasnya.
Menurutnya, tidak ada substansi pelanggaran, karena yang dijadikan bukti juga video sepotong-sepotong.
"Mudah-mudahan clear," ujarnya.
Bawaslu lakukan evalusasi
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan, Emil hadir sebagai terlapor.
"Kami mengajukan sebanyak 30 pertanyaan," jelasnya.
Setelah ini pihaknya bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan melakukan proses lebih lanjut, guna merampungkan permasalahan ini. Pihaknya akan meminta pendapat ahli, karena kontennya berkaitan dengan video.
"Setelah ini kami akan evaluasi, apakah sudah cukup pemeriksaan atau masih membutuhkan keterangan lain," ucapnya.
Syaiful menambahkan, ada dua dugaan pelanggaran yang diperiksa, yakni soal sawer dan pelibatan BPD. Jika terbukti melanggar, pelakunya bisa dikenai Pasal 280 ayat 1 tentang tindak pidana Pemilu. Selain Emil, Bawaslu Jabar juga telah memanggil lima saksi.
Dalam tayangan video, Ridwan Kamil hadir dalam jambore dengan menggunakan atribut khas pasangan calon nomor urut 2.
Dalam video dia juga meneriakkan kata presiden sebanyak tiga kali dan disambut massa dengan teriakan Prabowo.