Pulitik Jero

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekobis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Pamanggih

Nusantara

Mancanagara

Kaamanan

Piwulang

Kesehatan

Gaya Hirup

Otomotif

Indeks

Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Prof. Hasani Tegaskan Korupsi Ancaman Kemaslahatan Publik

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 30 September 2026 | 20:46 WIB
Prof. Dr. Hasani Ahmad Said, M.A. saat dikukuhkan  sebagai Guru Besar Tafsir Maqashidi UIN Jakarta, Rabu (30/9/2026). - RMN -
Prof. Dr. Hasani Ahmad Said, M.A. saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Maqashidi UIN Jakarta, Rabu (30/9/2026). - RMN -

RMJABAR.COM – Jakarta – Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum atau persoalan moral individual, tetapi dapat menjadi ancaman langsung terhadap kemaslahatan masyarakat dan pencapaian maqāṣid al-sharī‘ah. Perspektif tersebut ditegaskan Prof. Dr. Hasani Ahmad Said, M.A. dalam momentum pengukuhannya sebagai Guru Besar Tafsir Maqashidi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (30/9/2026).
 

Menurut Prof. Hasani, praktik korupsi memiliki dampak yang jauh melampaui pelaku dan perbuatan itu sendiri. Ketika sumber daya publik disalahgunakan, hak masyarakat ikut terdampak, keadilan terganggu, kepercayaan publik tergerus, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dapat terhambat.
 

Gagasan tersebut menjadi bagian dari perspektif tafsir maqāṣidī, yang tidak hanya membaca Al-Qur’an dari sisi tekstual, tetapi juga menggali tujuan, kemaslahatan, serta dampak penerapan nilai-nilai wahyu dalam kehidupan.
 

Korupsi Berdampak pada Hak Masyarakat
 

Prof. Hasani yang juga menjabat Wakil Sekretaris Komisi Dakwah MUI Pusat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu persoalan kontemporer yang dapat dikaji melalui perspektif maqāṣidī.
 

“Korupsi bukan hanya persoalan mengambil sesuatu yang bukan haknya, tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas terhadap kehidupan masyarakat. Ketika sumber daya publik disalahgunakan, hak masyarakat ikut terampas dan kemaslahatan umum menjadi terganggu.”
 

Dalam kerangka tersebut, korupsi tidak cukup dipahami sebagai tindakan individual yang melanggar aturan. Praktik tersebut juga memiliki konsekuensi sosial karena sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dapat berkurang atau tidak sampai kepada pihak yang berhak.
 

Dampaknya dapat menyentuh berbagai aspek kehidupan, mulai dari pelayanan publik, kesejahteraan, pembangunan, hingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
 

Menjaga Maqāṣid al-Dharūriyyāt
 

Prof. Hasani menjelaskan, pemberantasan korupsi memiliki keterkaitan dengan upaya menjaga maqāṣid al-dharūriyyāt, yakni kemaslahatan primer yang menjadi fondasi kehidupan manusia dan masyarakat.
 

Karena itu, perlindungan terhadap kemaslahatan primer membutuhkan tata kelola kehidupan publik yang menjunjung keadilan, amanah, transparansi, dan tanggung jawab.
 

Dalam perspektif maqāṣidī, pengelolaan kekuasaan dan sumber daya publik tidak boleh dilepaskan dari tujuan menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
 

Kekuasaan merupakan amanah, sementara sumber daya negara pada dasarnya dikelola untuk memenuhi kepentingan publik.
 

Pemberantasan Tidak Cukup dengan Penindakan
 

Pendekatan maqāṣidī juga menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
 

Penindakan terhadap pelaku tetap menjadi bagian dari upaya penegakan hukum. Namun, menurut perspektif yang dikemukakan Prof. Hasani, pemberantasan korupsi perlu berjalan lebih jauh dengan membangun sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak awal.
 

Penguatan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
 

Dengan demikian, perang terhadap korupsi tidak hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga melalui pembangunan budaya integritas di lingkungan penyelenggara negara dan lembaga publik.
 

Integritas sebagai Amanah Publik
 

Dalam konteks penyelenggaraan negara, perspektif maqāṣidī menempatkan integritas sebagai bagian dari tanggung jawab moral sekaligus sosial.
 

Para penyelenggara negara tidak hanya dituntut menaati peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjaga amanah publik dan memastikan kebijakan serta pengelolaan sumber daya negara memberikan manfaat bagi masyarakat.
 

Prinsip tersebut sejalan dengan nilai-nilai Al-Qur’an mengenai keadilan, amanah, larangan mengambil harta secara batil, serta kewajiban menjaga kemaslahatan.
 

Nilai-nilai tersebut, dalam perspektif Prof. Hasani, dapat menjadi landasan etik untuk memperkuat budaya integritas dalam kehidupan publik.
 

Tafsir Maqāṣidī Menjawab Persoalan Kontemporer
 

Prof. Hasani menilai studi tafsir memiliki ruang kontribusi yang luas dalam menjawab persoalan masyarakat modern.
 

Melalui pendekatan tafsir maqāṣidī, nilai-nilai Al-Qur’an tidak berhenti pada pemahaman teks, tetapi dikontekstualisasikan untuk memberikan perspektif etik dan substantif terhadap persoalan-persoalan aktual.
 

Korupsi menjadi salah satu contoh persoalan yang dapat dibaca melalui kerangka tersebut. Bukan hanya mengenai tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak, tetapi juga mengenai dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dan tercapainya kemaslahatan bersama.
 

Korupsi dan Kemaslahatan Publik
 

Dengan perspektif maqāṣid al-sharī‘ah, pemberantasan korupsi ditempatkan sebagai bagian dari ikhtiar menjaga kepentingan masyarakat.
 

Pencegahan korupsi, penguatan integritas penyelenggara negara, transparansi pengelolaan sumber daya publik, serta pembangunan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat menjadi bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan tersebut.
 

Korupsi, dalam perspektif ini, bukan hanya persoalan hukum yang harus ditindak, tetapi juga persoalan kemaslahatan yang harus dicegah dan dilawan bersama.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: