Pagar Laut Tidak Berizin, Pemdaprov Jabar Kirim Surat Teguran kepada PT TRPN
RMJABAR.COM - Kota Bandung – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat memberikan surat teguran kepada PT TRPN terkait pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Penyegelan dilakukan pada 15 Januari 2025 karena pagar laut tersebut tidak memiliki izin dan melanggar tata ruang laut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, KKP, dan instansi terkait telah dilakukan sebelum penyegelan.
"Setelah koordinasi dengan KKP, termasuk dengan DKP, Dinas Lingkungan Hidup, DBMPR, Bappeda, Biro Hukum, dan Satpol PP, dipastikan pagar laut itu tidak berizin dan melanggar tata ruang laut," kata Herman, dikutip, Selasa (28/1).
Pelanggaran dan Tindakan Tegas
Herman mengungkapkan bahwa pagar laut milik PT TRPN memiliki sertifikat dengan luas 4 hektare dan panjang 4 kilometer. Meski berada di luar zona energi, pagar laut tersebut tidak memiliki izin dari KKP berupa Surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Pagar laut tersebut juga berada di luar objek sewa-menyewa antara PT TRPN dengan Pemdaprov Jabar," jelas Herman.
Sebagai tindak lanjut, Pemdaprov Jabar akan mengirimkan surat teguran kepada PT TRPN, meminta perusahaan tersebut mematuhi klausul Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk pemberian kompensasi sosial, dan melakukan pengawasan lapangan untuk menjaga ketertiban umum.
Pengembangan Zona Energi dan Pelabuhan
Kepala Bidang Kelautan DKP Jawa Barat, Dyah Ayu Purwaningsih, menambahkan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga di kawasan tersebut bertujuan untuk pengembangan zona energi dan akses pelabuhan.
"Ada pengembangan zona energi karena terdapat PLTU dan rencana perluasan Pelabuhan Tanjung Priok hingga wilayah Bekasi," ujar Dyah.
Ia juga menjelaskan bahwa rencana pelabuhan nelayan dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) berada di wilayah darat, sehingga tidak menyentuh area perairan.
Aturan dan Sanksi
Penegakan hukum terhadap pagar laut menjadi kewenangan KKP, termasuk kemungkinan pemberian sanksi denda. Namun, Pemdaprov Jabar tetap memiliki wewenang dalam pengawasan radius 12 mil, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Laut.
“Pengawasan tetap menjadi tugas kami untuk memastikan tidak ada gangguan terhadap ketertiban umum,” tegas Herman.
Pemdaprov Jabar berharap PT TRPN mematuhi peraturan yang berlaku dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Sumber: Rilis Humas Jabar
Bale Jabar 1 hari yang lalu
Bale Jabar | 3 hari yang lalu
Bale Jabar | 3 hari yang lalu
Bale Jabar | 1 hari yang lalu
Bale Maung | 1 hari yang lalu
Ekbis | 1 hari yang lalu
Bale Jabar | 18 jam yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Bale Jabar | 1 hari yang lalu