Klarifikasi Isu Revisi UU TNI, Pimpinan DPR Minta Publik Jangan Termakan Hoaks!

RMJABAR.COM - Jakarta, Raja Media – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan banyak isu yang beredar tidak sesuai dengan substansi sebenarnya dari RUU yang tengah dibahas.
Pernyataan itu ditegaskan Dasco bersama Pimpinan Komisi I DPR RI terkait penolakan revisi Undang-Undang TNI yang ramai di media sosial.
"Konferensi pers ini kami gelar untuk menjelaskan bahwa penolakan yang ramai di media sosial itu banyak yang tidak sesuai dengan isi pembahasan yang sebenarnya," tegas Dasco di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Cuma 3 Pasal yang Diubah!
Dasco menegaskan, revisi UU TNI ini hanya mengubah tiga pasal, dan semuanya ditujukan untuk memperkuat struktur internal di dalam tubuh TNI.
"Hanya 3 pasal yang diubah. Itu pun hanya untuk penguatan internal dan memasukkan hal-hal yang sudah ada ke dalam UU," ujar Dasco, yang juga politisi Partai Gerindra.
DPR Jamin Supremasi Sipil Tetap Terjaga
Salah satu isu panas yang beredar adalah kembalinya Dwifungsi TNI. Dasco memastikan hal itu tidak benar. Menurutnya, DPR tetap berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil dalam sistem demokrasi.
"Setelah melihat pasal-pasal yang diubah, bisa dipastikan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil," tegasnya.
Senada dengan Dasco, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa demokrasi dan supremasi sipil tetap jadi prinsip utama dalam pembahasan revisi UU TNI ini.
"Kami sudah rapat dengan Panglima TNI, dan sepakat bahwa supremasi sipil tetap dijaga dalam negara demokrasi," ujar Utut Adianto, merujuk hasil rapat Komisi I dengan Panglima TNI, Kamis (13/3/2025).
DPR Minta Masyarakat Tidak Termakan Hoaks
Konferensi pers ini juga dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono, Dave Laksono, Ahmad Heryawan, dan Anton Sukartono Suratto. Dengan klarifikasi ini, DPR berharap masyarakat tidak termakan hoaks dan memahami perubahan yang sebenarnya sedang dibahas.
Jadi, jangan asal percaya isu di media sosial, pastikan informasi yang diterima benar dan sesuai fakta!
Kaamanan | 1 hari yang lalu
Bale Dewan | 2 hari yang lalu
Bale Dewan | 20 jam yang lalu
Bale Dewan | 1 hari yang lalu
Bale Jabar | 19 jam yang lalu
Bale Dewan | 1 hari yang lalu
Bale Jabar | 1 hari yang lalu
Pamanggih | 2 hari yang lalu
Bale Jabar | 1 hari yang lalu