Hormati Putusan MK, PKS Sampaikan Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran
RMJABAR.COM - Polhukam - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan menolak semua gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
PKS meyebut keputusan MK tersebut telah bersifat final dan mengikat.
Pernyataan itu disampaikan Presiden PKS, Ahmad Syaikhu di DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
"Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024," ujar Syaikhu.
Walau begitu, kata Syaikhu, dengan adanya putusan tersebut bukanlah ujung dari perjuangan perubahan.
"Namun, sejatinya bukanlah ujung dari perjuangan kita untuk menghadirkan perubahan bagi Indonesia yang adil dan sejahtera untuk semua," ungkapnya.
Lebih lanjut, Syaikhu mengaku bersyukur partainya bisa menjadi bagian dari Koalisi Perubahan.
Menurutnya, Pilpres kali ini bukan sekadar merebut kekuasaan melainkan menjaga proses demokrasi.
"Kita telah berjuang menjadikan kontestasi Pilpres bukan hanya sekedar tentang merebut kekuasaan, melainkan lebih dari itu tentang tanggungjawab mewarnai setiap proses demokrasi dengan kampanye yang mendidik dan mencerdaskan serta tetap menjunjung tinggi etika dan moral demi meraih hasil yang terhormat, berkah dan bermartabat," ujarnya.
Syaikhu mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran yang telah memenangkan Pilpres 2024.
Ia turut mendoakan agar Presiden dan Wakil Presiden terpilih itu agar diberi bimbingan Allah saat mengemban jabatannya.
"Terakhir saya ingin sampaikan juga kami Partai Keadilan Sejahtera mengucapkan selamat bertugas pada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka semoga Allah subhanahu wa ta'ala senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk dan perlindungannya," tutupnya.