Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Firli Bahuri Resmi Tersangka Untuk Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan SYL

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 23 November 2023 | 02:04 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Repro)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Firli Bahuri yang saat ini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polda Mentro Jaya untuk kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Firli ditetapkan tersangka, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara.

Kombes Ade  mengatakan gelar perkara dilakukan pukul 19.00 WIB.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup," katanya.

Firli dijerat dengan Pasal 12d atau pasal 12D atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Firli sudah dua kali dimintai keterangan penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri pada pekan ketiga Oktober dan November lalu.

Penyidik juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Hingga kini total sudah 91 orang saksi dan 8 ahli yang diperiksa. Di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan bos Hotel Alexis Alex Tirta.

Sebagai informas, kasus yang menjerat Firli diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Firli diadukan sebagai terlapor terkait dugaan pemerasan pimpinan dalam penanganan perkara korupsi di Kementan tahun 2021.rajamedia

Komentar: