Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

DPR Sepakati Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Pengesahannya Setelah Pemilu!

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 07 Februari 2024 | 10:26 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima perwakilan massa kepala desa (Kades). (Foto: Dok PPDI)
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima perwakilan massa kepala desa (Kades). (Foto: Dok PPDI)

RMJABAR.COM - Politik -  Pemerintah dan badan legislasi DPR menyepakati keputusan bersama antara terhadap sejumlah tuntutan kepala desa dan perangkatnya yang termaktub dalam RUU Desa.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pengesahan RUU Desa masih menunggu masa sidang pada Maret 2024 alias setelah pencoblosan.

Para kepala desa dan perangkat desa lainnya meluapkan kegembiraan mereka di depan gerbang Gedung DPR.

Puan Maharani mengaku sudah menerima perwakilan perangkat desa sebanyak 21 organisasi untuk membahas soal revisi Undang-Undang Desa (UU Desa). Audiensi itu dilakukan pada Selasa (6/2) pagi sebelum rapat paripurna dimulai.

Di saat bersamaan, diketahui bahwa para perangkat desa yang kebanyakan kepala desa itu melangsungkan demonstrasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta untuk menuntut pengesahan RUU Desa.

"Perlu kami sampaikan juga sebelum tadi kami memulai memimpin rapat paripurna, pimpinan DPR sudah menerima perwakilan dari perangkat desa," kata Puan dalam pidatonya saat rapat rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024.

"Yang mana mereka menyatakan bahwa sudah memahami dan mengetahui, dan menyetujui bahwa proses yang dilakukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang kemarin dilakukan oleh DPR RI melalui Baleg dan pemerintah, sudah memasuki proses pembahasannya," ujarnya melanjutkan.

Kesepakatan pemerintah dan DPR terhadap RUU Desa terjadi pada Senin (5/2) malam. Materi yang disepakati di antaranya masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan bisa dipilih dua periode.

Mendagri, Tito Karnavian mengatakan salut kepada DPR karena bisa mempercepat pembahasan.

Rancangan Undang-Undang Desa diputuskan sebagai inisiatif DPR pada Juli 2023 lalu. Namun kala itu DPR tidak menentukan batas waktu pembahasan.

Belakangan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar demo pada Rabu, 31 Januari 2034. Aksi anarkis tersebut membuat pagar Kompleks Parlemen roboh.rajamedia

Komentar: