Pulitik Jero

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekobis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Pamanggih

Nusantara

Mancanagara

Kaamanan

Piwulang

Kesehatan

Gaya Hirup

Otomotif

Indeks

Hak Korban Harus Terjamin! PIKI Usulkan Harmonisasi Regulasi Pemulihan Aset

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:29 WIB
Ketua PIKI Maruarar Sirait, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Baleg DPR RI (paling kiri) Bob Hasan memberikan keterangan pers usai Seminar Nasional PIKI -  RMN -
Ketua PIKI Maruarar Sirait, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Baleg DPR RI (paling kiri) Bob Hasan memberikan keterangan pers usai Seminar Nasional PIKI - RMN -

RMJABAR.COM — Jakarta — Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) mengusulkan harmonisasi regulasi untuk memperjelas mekanisme pengembalian aset kepada korban tindak pidana. Usulan ini mencakup penguatan koordinasi antara Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kurator dalam menangani perkara yang melibatkan banyak korban.
 

Rekomendasi tersebut dibahas dalam Seminar Nasional PIKI di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Seminar mengangkat tema perlindungan hukum bagi korban melalui pengembangan mekanisme pemulihan kerugian secara kolektif.
 

Ketua Umum PIKI sekaligus Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menekankan pentingnya kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan. Ia juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani berbagai perkara besar yang menyangkut kepentingan masyarakat.

"Teruslah berkarya, doa kami dari PIKI, karena negara membutuhkan kepastian hukum. Negara juga membutuhkan penegak hukum yang berani dan tidak tebang pilih," ujar Maruarar.
 

Pemulihan Aset Tak Cukup Berhenti pada Penyitaan
 

Pemulihan aset menjadi persoalan penting karena penanganan perkara pidana tidak cukup hanya dengan menyita kekayaan pelaku. Aparat penegak hukum juga perlu memastikan aset yang tersedia dapat digunakan untuk memenuhi hak korban sesuai ketentuan hukum dan putusan pengadilan.
 

Persoalan ini semakin kompleks dalam kasus investasi bodong dan kejahatan korporasi yang melibatkan banyak korban. Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, proses pengembalian kerugian masih dapat menghadapi kendala, terutama dalam pendataan klaim dan pendistribusian aset.
 

PIKI menilai diperlukan mekanisme yang lebih terkoordinasi agar hak korban tidak terabaikan dalam proses penegakan hukum.
 

Kejaksaan Didorong Menyusun Pedoman Pemulihan Aset
 

PIKI merekomendasikan Kejaksaan Agung menyusun Peraturan Kejaksaan yang mengatur penanganan klaim dan pengembalian aset kepada korban.
 

Pedoman tersebut diharapkan memperjelas koordinasi antara penyidik, Kejaksaan, dan LPSK sejak penanganan perkara hingga proses pemulihan kerugian. Selain itu, aturan perlu mencakup penyampaian informasi kepada korban serta pelaporan perkembangan penanganan aset secara transparan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut pembahasan tersebut dan menyatakan kesiapan merumuskan aturan yang dapat diterapkan melalui kolaborasi berbagai pihak.
 

"Kami akan membuat satu aturan yang kira-kira bisa kita rasionalkan. Karena sekali lagi persoalan ini tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu pihak, membutuhkan satu kolaborasi teknis semua pihak termasuk masyarakat," ujar Burhanuddin.
 

Menurut dia, penyelesaian persoalan pemulihan aset membutuhkan kesamaan pandangan dan koordinasi antarlembaga agar mekanisme yang dibangun dapat berjalan efektif.
 

Kepailitan Jadi Salah Satu Alternatif Penyelesaian
 

Dalam perkara yang melibatkan banyak korban, PIKI mengusulkan mekanisme kepailitan dapat dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif penyelesaian.
 

Usulan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang mengatur kemungkinan Kejaksaan mengajukan permohonan pailit untuk kepentingan umum.
 

Namun, pengajuan permohonan tidak serta-merta membuat pihak terkait dinyatakan pailit. Pengadilan Niaga tetap harus memeriksa dan memutus permohonan berdasarkan persyaratan yang ditentukan undang-undang.
 

PIKI menilai mekanisme ini dapat menjadi salah satu rujukan ketika penanganan aset dan klaim korban membutuhkan proses pemberesan harta secara kolektif.
 

Peran Kurator dan LPSK Perlu Diperjelas
 

PIKI juga menyoroti pentingnya pembagian tugas yang jelas antara Kejaksaan, LPSK, pengadilan, dan kurator. Kejelasan tersebut diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan putusan dan pengelolaan aset.
 

Kejaksaan menjalankan kewenangan penegakan hukum dan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, LPSK berperan dalam perlindungan saksi dan korban, termasuk fasilitasi pemenuhan hak korban sesuai kewenangannya.
 

Adapun kurator bertugas mengurus dan membereskan harta pailit apabila telah ada putusan pailit dari Pengadilan Niaga. Dalam menjalankan tugasnya, kurator bekerja sesuai ketentuan kepailitan dan berada dalam pengawasan hakim pengawas.
 

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menilai keterlibatan berbagai pihak sangat penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. Ia secara khusus menyoroti dukungan kurator yang berhubungan langsung dengan proses pengelolaan aset dan klaim para korban.
 

"Saya mengharapkan dukungan dari para kurator ini yang langsung bersentuhan dengan para korban. Insyaallah kita akan membuat suatu formula bagaimana penyelesaian ini dengan sebaik-baiknya," kata Bob Hasan.
 

Meski demikian, penggunaan mekanisme kepailitan tetap harus memenuhi persyaratan hukum. Pengelolaan dan pembagian aset juga perlu memperhatikan hak seluruh pihak yang memiliki klaim sesuai ketentuan yang berlaku.
 

Pemerintah Didorong Menyiapkan Aturan Pelaksana
 

Selain mendorong penyusunan pedoman Kejaksaan, PIKI meminta pemerintah memprioritaskan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan restitusi dan kompensasi bagi korban.
 

PIKI mengusulkan agar pengaturan tersebut mencakup pencatatan klaim, pemberitahuan kepada korban, mekanisme koreksi dan keberatan, serta sistem pelaporan yang transparan dan dapat diaudit.
 

Organisasi tersebut juga mendorong pertimbangan penerbitan peraturan presiden apabila diperlukan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga.
 

Namun, regulasi pelaksana harus tetap berada dalam koridor undang-undang. Pengaturan tersebut tidak boleh menciptakan kewenangan baru yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi ataupun mengubah putusan pengadilan.
 

Bagi PIKI, kepastian prosedur menjadi salah satu kunci agar korban mengetahui haknya, memahami proses pengajuan klaim, dan memperoleh informasi mengenai perkembangan pemulihan kerugian.
 

Maruarar: Penegakan Hukum Harus Membela Keadilan
 

Maruarar Sirait menegaskan bahwa forum nasional tersebut harus menghasilkan rekomendasi yang bermakna dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
 

Ia menilai pembahasan hukum perlu berangkat dari persoalan konkret yang dihadapi masyarakat, termasuk kesulitan korban memperoleh kembali kerugian akibat tindak pidana.
 

"Jangan membuat suatu acara yang tidak bermakna dan berarti karena tidak ada basis yang mau dibela siapa. Karena bicara hukum itu kita bicara soal bagaimana membela keadilan dan kebenaran," ujarnya.
 

Melalui harmonisasi regulasi dan penguatan koordinasi antarlembaga, PIKI berharap mekanisme pemulihan aset dapat berjalan lebih terarah. Tujuannya, pelaksanaan putusan pengadilan tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberi perhatian pada pemenuhan hak korban.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: