Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

DKPP Putuskan Pencalonan Gibran Langgar Kode Etik, Begini Jawab Ketua KPU

Laporan: Raja Media Network
Senin, 05 Februari 2024 | 22:43 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Foto: TangkapanLayar)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Foto: TangkapanLayar)

RMJABAR.COM - Polhukam, Jakarta - Pasca diputus bersalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait proses pendaftaran pencalonan Pasangan Prabowo - Gibran, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengaku tidak akan berkomentar banyak dan tetap akan menjalani apa yang sudah menjadi putusan oleh pihak DKPP.

Hal itu  disampaikan Hasyim Asy'ari menanggapi putusan yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (5/2). Hasyim Asy'ari, mengaku pihaknya selalu kooperatif dengan jalan persidangan yang sudah dijadwalkan oleh DKPP.

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang, kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," ujar Hasyim Asy'ari saat ditemui media di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Selain itu, Hasyim Asy'ari juga menjelaskan bahwa dirinya sebagai penyelenggara pemilu akan selalu ditempat sebagai posisi 'Ter', seperti terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.

Sebab itu, dengan adanya aduan terhadap dirinya bersama keenam anggota KPU RI lainnya, KPU akan selalu kooperatif dengan mengikuti seluruh rangkaian sidang yang jadwalkan oleh DKPP.

Bahkan, kata Hasyim, pihaknya akan menghormati segala keputusan DKPP, namun tidak akan mengomentarinya.

"Itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan," imbuhnya.

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas empat perkara, Senin, 5 Februari 2024.

Adapun empat perkara tersebut, yaitu Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE- DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141- PKE-DKPP/XII/2023.  

Keempatnya merupakan perkara persoalan berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 25 Oktober 2023 lalu.

"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat.

Tidak hanya untuk Hasyim Asy'ari, DKPP RI juga membacakan putusan untuk anggota KPU lainnya yang mana mereka juga mendapat sanksi berupa teguran keras dari DKPP RI.

Keenam anggota KPU yang dimaksud, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin.

Keenam anggota KPU RI tersebut mendapatkan sanksi berupa teguran keras dari DKPP. Hal ini berbeda dengan Hasyim Asy'ari yang mendapatkan sanksi teguran keras terakhir.rajamedia

Komentar: