Disentil! Abdul Rozak Minta DPMPTSP Kota Bekasi Transparansi Soal Izin Usaha
RMJABAR.COM - Kota Bekasi - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak menyoal kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi terkait dengan perizinan (izin usaha).
Izin usaha sendiri merupakan bentuk persetujuan dari pihak berwenang dalam menyelenggarakan kegiatan usaha. Izin usaha akan menjamin kelancaran dan membantu dalam pengembangan setiap kegiatan usaha.
Dikatakan Abdul Rozak, perizinan beberapa perusahaan hingga mall di Kota Bekasi belum seluruhnya transparan.
"Terkait dengan perizinan di Kota Bekasi saya rasa masih patut dipertanyakan,” ujar Abdul Rozak.
Pria yang akrab dipanggil Bang Jack itu mempertanyakan jumlah perusahaan di Kota Bekasi yang berizin dan belum berizin.
"Saya juga ingin tahu, berapa sih jumlah reklame yang ada di Kota Bekasi, mana-mana saja yang sudah berizin dan yang tidak” tuturnya.
Menurut Bang Jack, dengan tidak adanya transparansi perizinan bisa dimanfaatkan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan.
"Bisa saja dimanfaatkan oleh oknum atau pengusaha nakal,” katanya.
Selain memperketat izin, dia juga meminta DPMPTSP Kota Bekasi meningkatkan kinerja dengan memenuhi kaidah transparansi terkait proses perizinan di Kota Bekasi.
"Kami minta adanya transparansi soal perizinan di Kota Bekasi,” pungkasnya