Diputus Bersalah Langgar Kode Etik, Bamsoet Sepertinya 'Tidak Puas'
RMJABAR.COM - Parlemen, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, telah menjatuhkan sanksi ringan terhadao Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) karena terbukti melanggar kode etik.
Ketua MKD Adang Daradjatun, mengatakan, putusan tersebut diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah fakta dan keterangan saksi.
"Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," kata Adang, di ruang sidang MKD DPR RI, Senin (24/6).
Adang menegaskan, Teradu tidak mentaati kode etik sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 ayat (4) juncto Pasal 3 ayat 2 juncto Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap anggota harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan, serta bertanggung jawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, dan menghormati lembaga legislatif.
"Setelah mendengarkan keterangan teradu, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti dokumen pengadu MKD menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat RI," ungkapnya.
Bamsoet dilaporkan ke MKD setelah menyatakan wacana amendemen UUD 1945. Namun ia menegaskan bahawa pernyataannya memuat diksi 'kalau' seluruh Fraksi menyetujuinya.
"Kita ingin menegaskan MPR siap saja kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita," ujar Bamsoet.
Bamsoet terima putusan
Sementara, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima putusan itu karena tidak mau berpolemik lebih jauh. Namun, Bamsoet menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan apa yang telah diputus MKD.
"Terkait keputusan MKD hari ini, Saya ingin menyampaikan bahwa Saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut," kata Bamsoet kepada wartawan, Senin (24/6).
"Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai," sambung Bamsoet.
Dalam putusannya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet melanggar kode etik. Bamsoet dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Keputusan ini merupakan buntut dari laporan seorang mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari, yang menyoroti pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju melakukan amandemen UUD 1945.
"Menimbang perbuatan Teradu tidak menaati kode etik sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 2 ayat (4) juncto pasal 3 ayat 2 juncto pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik," ucap Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).
Adang menjelaskan, pada Pasal 2 kode etik DPR RI menyatakan bahwa anggota harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan. Serta bertanggung jawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, dan menghormati lembaga legislatif.
"Setelah mendengarkan keterangan Pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan memeriksa dokumen pengadu, Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dewan perwakilan rakyat Indonesia," jelas Adang.