Warning! ASN di Jabar Nyalon Pilkada Harus Ikuti Aturan Mundur 40 Hari Sebelum Daftar
RMJABAR.COM - Pilkada, Majalengka - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jabar yang hendak mengikuti pemilihan bupati/walikota maupun gubernur untuk mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi.
Pernyataan itu disampaikan Penjabat Gubernur Bey Machmudin usai Launching BBI dan BBWI Jabar Motekar untuk Indonesia di BIJB Kertajati Majalengka, Selasa (25/6).
Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung 27 - 29 Agustus 2024. Pilkada akan dilakukan serentak pada 27 November 2024.
"Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan," tegas Bey Machmudin.
"Termasuk jika sudah ada pendekatan dengan partai politik, diupayakan segera cuti di luar tanggungan. Ini, sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sambungnya.
Dikatakan Bey, netralitas ASN perlu ditegakkan. Sejalan itu hak politik setiap warga negara juga tidak boleh dihalang- halangi. Maka jalan tengahnya adalah ikuti aturan main yang berlaku sebaik mungkin.
"Apakah mungkin kalau sudah akan niat maju, apakah masih mungkin netral, profesional melayani masyarakat? Kalau mau maju lebih baik cuti di luar tanggungan, jadi tidak ada konflik kepentingan, artinya kita harus meningkatkan netralitas ASN," demikian tutup Bey melansir laman jabarprov.go.id