Pulitik Jero

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekobis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Pamanggih

Nusantara

Mancanagara

Kaamanan

Piwulang

Kesehatan

Gaya Hirup

Otomotif

Indeks

Diduga Langgar AMDAL! Proyek MNC Lido City Disegel Komisi XII dan KLH

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 11 Februari 2025 | 06:50 WIB
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, usai memimpin Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI meninjau pembangunan Proyek MNC Lido City di Bogor. [Foto: dok DPR/RMN]
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, usai memimpin Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI meninjau pembangunan Proyek MNC Lido City di Bogor. [Foto: dok DPR/RMN]

RMJABAR.COM - Bogor, 11 Februari 2025 – Inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XII Bambang Haryadi, ke proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City di Bogor, Jawa Barat. 
 

Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung pelaksanaan pembangunan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup.
 

Dalam Sidak tersebut, Bambang bersama Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto serta sejumlah Anggota DPR, didampingi Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rizal Irawan, menemukan adanya indikasi buruknya pengelolaan air larian hujan (run-off). 
 

Hal ini menyebabkan sedimen terbawa ke Hulu Danau Lido, sehingga mengakibatkan pendangkalan dan sedimentasi yang berpotensi merusak ekosistem sekitar.
 

Dugaan Ketidaksesuaian AMDAL
 

Bambang Haryadi mengungkapkan bahwa proyek yang dijalankan oleh PT MNC Land Lido diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang sah. Bahkan, izin AMDAL yang ada ternyata dimiliki oleh perusahaan lain, bukan oleh MNC yang saat ini mengelola proyek tersebut.
 

"Kami menemukan indikasi bahwa pembangunan ini tidak memiliki izin AMDAL yang sah. Meski ada dokumen AMDAL, ternyata izin tersebut bukan atas nama PT MNC Land Lido, melainkan perusahaan lain. Ini sangat tidak logis," ujar Bambang dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (10/2).
 

Bambang juga menyoroti dampak lingkungan yang sudah terjadi akibat pembangunan tersebut, termasuk penyegelan danau karena pendangkalan.
 

Desakan Penghentian Proyek
 

Atas temuan tersebut, Komisi XII DPR RI meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menyegel proyek KEK MNC Lido City dan meminta manajemen menghentikan sementara pembangunan hingga ada kejelasan mengenai perizinan AMDAL.
 

"Kami meminta agar pihak manajemen menghentikan sementara pembangunan gedung ini sampai ada kejelasan mengenai izin AMDAL-nya. Kerusakan lingkungan yang terjadi sudah cukup parah, dan kami tidak ingin ada pembiaran lebih lanjut," tegas Bambang.
 

Selain itu, prosedur penggunaan AMDAL yang tidak sesuai juga menjadi sorotan. Bambang menyatakan bahwa izin yang digunakan saat ini masih milik perusahaan sebelumnya, yang tidak relevan dengan proyek yang sedang berjalan.
 

"Ini seperti mengemudi mobil dengan SIM orang lain," ujarnya.
 

Aksi Demonstrasi Masyarakat
 

Dalam kunjungan tersebut, Komisi XII DPR RI juga menerima laporan bahwa proyek MNC Lido City telah tiga kali didemo oleh masyarakat yang merasa terdampak oleh proyek ini. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa Panja Lingkungan Hidup melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
 

"Kami di sini bertugas untuk menginventarisasi masalah dan memastikan pemerintah mengambil tindakan tegas jika memang ada pelanggaran," kata Bambang.
 

Sebagai langkah awal, Bambang mengapresiasi tindakan Dirjen Gakkum KLH yang langsung melakukan penyegelan terhadap proyek tersebut.
 

"Kami juga mengimbau pihak manajemen untuk berhenti beraktivitas per hari ini," tegasnya.
 

Pemantauan Berkelanjutan
 

Menutup keterangannya, Bambang memastikan bahwa Komisi XII DPR RI akan terus memantau perkembangan proyek ini hingga ada kejelasan mengenai izin lingkungan yang diperlukan.
 

"Kami akan terus mengawasi agar pembangunan ini tetap berkelanjutan dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
 

Dengan temuan ini, diharapkan ada langkah konkret dari pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan yang terjadi di KEK MNC Lido City, serta memastikan seluruh aspek pembangunan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan aturan hukum yang berlaku.rajamedia

Komentar: