Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Usut Kasus Ruislag Tanah, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Geledah Kantor Pemkab Karawang,

Laporan: Raja Media Network
Senin, 20 Mei 2024 | 21:58 WIB
Tim Penyidik Kejati Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor Pemkab Karawang. (Foto: Dok. Kejati Jawa Barat)
Tim Penyidik Kejati Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor Pemkab Karawang. (Foto: Dok. Kejati Jawa Barat)

RMJABAR.COM - Hukum, Karawang - Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pengggeledahan di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Senin (20/5).

Penggeledahan  dilakukan terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislag atau tukar menukar barang milik Pemkab Karawang.

Tukar menukar dilakukan atas tanah seluas 4.935 meter persegi milik Pemkab Karawang di Jalan Tuparev, dengan tanah milik PT Jakarta Intiland seluas total 59.087 meter persegi di 5 lokasi yang ada di Kabupaten Karawang.

"Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar I Made Agus Sastrawan. Tindakan dilakukan sejak pukul 08.00 WIB," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengutip laman Media Indonesia.

Menurut  Nur Sricahyawijaya, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Ruang Sekda Kabupaten Karawang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang.

Lebih lanjut, kata Nur Sricahyawijaya, penggeledahan dilakukan karena ada dugaan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim Penyidik Kejati Jabar menyita beberapa barang di antaranya dokumen, komputer dan beberapa barang lainnya," ujarnya.

Dikatakan  Nur Sricahyawijaya, perkara tersebut dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Kepala  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah diterbitkan.

"Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang," pungkasnya.rajamedia

Komentar: