Sarankan Baca UU Pemilu! Saan Mustopa Minta KPU Tak Mengutak-atik Format Debat
RMJABAR.COM - Polhukam - Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustopa, menegaskan format debat alon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Atas dasar itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak mengutak-atik format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Menurut Saan, dalam beleid Undang-undang tersebut, debat diselenggarakan sebanyak lima kali. Debat tiga kali khusus capres dan dua kali debat khusus cawapres.
"Tidak usah diinterpretasikan atau ditafsirkan yang lain-lain,” ujar Saan Mustopa Saan Mustopa, dalam tayangan Metro TV, Senin (4/12).
Dijelaskan Saan, peraturan debat Capres dan Cawapres itu dibuat agar publik mengetahui seperti apa visi dan misi dari masing-masing capres maupun cawapres. Karena itu, debat memang harus dipisah antara capres dan cawapres.
KPU sebagai penyeleanggaran dan wasit Pemilu, harus menjaga situasi pemilu dengan baik, tidak menimbulkan kontroversi, kegaduhan, spekulasi-spekulasi.
"KPU harus menjaga kemandiriannya. Jangan sampai publik menilai KPU tidak konsisten menjalankan UU, padahal pada pemilu sebelumnya debat capres dan cawapres dilakukan terpisah," demikian Saan Mustopa.