Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Ratusan Mahasiswa IPB Bogor Terjerat Pinjol! Polisi Tangkap Pelaku Penipuan

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 20 November 2022 | 12:35 WIB
Share:
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers pengungkapan kasus penipuan modus Pinjol/Net
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers pengungkapan kasus penipuan modus Pinjol/Net

Raja Media Jabar, Bogor - Polres Bogor menangkap pelaku penipuan dan penggelapan modus pinjaman online (Pinjol) yang menjerat ratusan mahasiswa IPB Bogor. 

Reskrim Polres Bogor dalam pengungkapan tersebut berhasil mengamankan seorang tersangka yakni seorang wanita berinisial SAN (29) yang berdomisili di wilayah kota Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya Jum’at 18 November 2022 mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana ( pinjol ) dan kerja sama bisnis pada marketplace atau toko online.  

Toko online tersebut yang diakui milik pelaku dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online. 

Namun dari hasil pengecekan terhadap toko online tersebut diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain.

Selain itu pelaku juga mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen hingga 15 persen. 

Keuntungan itu akan ditambah dengan angsuran pinjol akan dibayar pelaku setiap bulannya.

Namun pada kenyataannya angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak Pinjol melakukan penagihan kepada para korban.

Berdasarkan pengakuan tersangka total jumlah korban penipuan pinjaman online ini sekitar 317 orang dari beberapa mahasiswa di Universitas yang berbeda.

"Total kerugian kurang lebih mencapai 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online. Dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari tahun 2022," kata Iman Imanudin. 

Sementara itu hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, membeli kendaraan bermotor dan menutupi utang pelaku pada korban sebelumnya. 

"Dalam pengungkapan kasus ini berhasil juga kita amankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan atas nama dan satu buah ATM milik pelaku".

Reskrim Polres Bogor Terkait kasus terus melakukan pengembangan penyelidikan ini apakah adanya dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain di dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, ungkap AKBP Iman Imanuddin Kapolres Bogor.rajamedia

Komentar: