Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Duet Haedar Nashir-Abdul Mut'i Kembali Pimpin PP Muhammadiyah Periode 2022-2027

Laporan: Raja Media Network
Minggu, 20 November 2022 | 19:01 WIB
Share:
Prof Haedar Nashir dan Prof Abdul Mut'i kembali terpilih menjadi Ketum dan Sekum PP Muhammadiyah Periode 2022-2027/Repro
Prof Haedar Nashir dan Prof Abdul Mut'i kembali terpilih menjadi Ketum dan Sekum PP Muhammadiyah Periode 2022-2027/Repro

Raja Media Jabar, Surakarta - Panitia Pemilihan (Panlih) Muktamar ke-48 Muhammadiyah menetapkan Ketua dan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah masa jabatan 2022-2027.

Panlih Muktamar ke-48 Muhammadiyah resmi menetapkan Haedar Nashir sebagai Ketua Umum dan Abdul Mu’ti sebagai Sekretaris Umum PP Muhammadiyah masa jabatan 2022-2027.

Penetapan ini berlangsung lebih cepat karena awalnya di susunan acara penetapan Ketua dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah masa jabatan 2022-2027 akan dilaksanakan pukul 15.30 WIB di Edutorium KH Ahmad Dahlan UMS.

Penetapan Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah masa jabatan 2022-2027 dilakukan tiga jam lebih cepat dari waktu yang ditetapkan.

Efisiensi waktu ini terjadi salah satunya karena proses pemilihan dan penghitungan dilakukan memakai sistem e-voting.

Poses pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah masa jabatan 2022-2027 dimulai pukul 19.52 dan berakhir pukul 23.45 WIB. Jumlah suara masuk pada pemilihan ini sebanyak 2519 suara.

Berikut nama-nama Anggota Tetap PP Muhammadiyah masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan jumlah perolehan suara terbanyak:

Haedar Nashir 2203 suara
Abdul Mu’ti 2159 suara
Anwar Abbas 1820 suara
Busyro Muqoddas 1778 suara
Hilman Latief 1675 suara
Muhadjir Effendy 1598 suara
Syamsul Anwar 1494 suara
Agung Danarto 1489 suara
Saad Ibrahim 1333 suara
Syafiq A Mughni 1152 suara
Dadang Kahmad 1119 suara
Ahmad Dahlan Rais 1080 suara
Irwan Akib 1001 suara.rajamedia

Komentar: