Prof Din Syamsuddin: Jangan Memutlakan Pemahaman, Apalagi Bawa Negara Terlibat
Rekomendasi Pelarangan Paham Wahabi
Raja Media Jabar, Nasional - Dalam menyikapi persoalan Wahabi di Indonesia, semua pihak perlu mengedepankan sifat, sikap dan watak wasathiyah atau jalan tengah.
Begitu disampaikan Tokoh Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin menyikapi permintaan LD PBNU yang merekomendasikan pelarangan paham Wahabi di Indonesia.
"Bagi saya pribadi, seharusnya kita mengedepankan sikap, sifat dan watak wasathiyah, jalan tengah, yaitu mengedepankan toleransi sebagai salah satu aspek wasathiyah yaitu tasamuh," ujar Din Syamsuddin kepada wartawan di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (2/11).
Din juga berpesan pentingnya syuro atau musyawarah. Menurutnya, hal itu penting untuk menghindari sikap yang memutlakkan pemahaman.
"Mari kita bermusyawarah. Jadi sebaiknya jangan ada sikap yang memutlakkan pemahaman. Apalagi menyalahkan pihak lain dan apalagi membawa negara untuk terlibat," ujarnya.
"Hemat saya, itu bukan sikap kita yang selama ini kita agung-agungkan, dengung-dengungkan sebagai sikap moderat. Itu adalah bentuk ekstremitas dalam beragama," sambungnya.
Dilain pihak, kata Din, Pemerintah sebaiknya jangan terlibat dalam menangani perbedaan pemahaman di kalangan masyarkat atau umat beragama.
"Dalam suasana saat ini, semua harus mengedepankan toleransi, tasamuh, dan syuro, karena itulah sikap yang Islami," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU), KH Nurul Badruttamam, menyampaikan rekomendasi eksternal yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LD PBNU Ke-IX di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada 25-27 Oktober 2022.
LD PBNU merekomendasikan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah, baik melalui majelis taklim, forum kajian, media online, maupun media sosial dalam bentuk tulisan, audio, maupun visual.
LD PBNU juga merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mewaspadai dan tidak memberikan izin penyelenggaraan kegiatan atau acara yang bertujuan untuk menolak NKRI dan Pancasila yang dibalut dengan penyelenggaraan