Penetapan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, PSSI Hormati Keputusan Polri
Raja Media Jabar, Sepakbola - Penetapan enam tersangka terkait kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihormati PSSI.
Salah satu yang ditetapkan tersangka yaitu Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 5 orang lainnya termasuk dari anggota Kepolisian.
"Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dilansir laman PSSI, Jumat (7/10).
Diberitakan sebelumnya, enam tersangka tragedi Kanjuruhan dirilis ke publik. Keenam tersangka itu itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Polri terus melakukan investigasi, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah dalam penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur 1 Oktober 2022.
"Kami menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur," terang Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10) malam.
Keenam tersangka yaitu, (AHL) Direktur PT LIB, (AH) ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, (SS) security office, (Wahyu SS) Kabag Ops Polres Malang, (H)Brimob Polda Jatim, (TSA) Kasat Samapta Polres Malang.