Legislator NasDem Setuju Poin-poin Tuntutan Aksi Masa Jurnalis Tolak RUU Penyiaran
RMJABAR.COM - Parlemen, Jakarta - Sejumlah masa menggelar aksi unjuk rasa terkait dengan Revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024) siang. Massa Di tengah aksi massa tersebut,
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengapresiasi langkah jurnalis yang menggelar aksi unjuk rasa terkait dengan Revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5).
Aksi tersebut diketahui tergabung dari beberapa aliansi jurnalis dan serikat pekerja media.
"Terima kasih atas unjuk rasa yang disampaikan aliansi jurnalis, pers mahasiswa dan organisasi pro demokrasi. Ini salah satu upaya kita untuk tetap menjaga semangat demokrasi, yang salah satu pilar utamanya adalah kebebasan berpendapat," kata Farhan yang langsung menghampiri dan berada di tengah-tengah jurnalis, di depan Gedung DPR/MPR, RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5)
Legislator NaDem Dapil Jawa Barat itu menilai revisi UU Penyiaran bisa jadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers.
Karena itu, kata Farhan, dirinya bertekad bakal mengawal perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran itu. Adapun revisi UU Penyiaran ini sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
"Kita sedang memperjuangkan bagaimana caranya pasal-pasal yang mengganggu kebebasan berpendapat nggak masuk. Saat ini prosesnya masih di Badan Legislasi, yang akan menentukan apakah boleh dibahas di periode sekarang, yang akan berakhir Agustus, atau dilanjutkan di DPR periode mendatang," ujar Farhan.
Farhan mengaku setuju dengan poin-poin yang disuarakan para jurnalis.
Sebagai informasi pada aksi itu, terdapat tiga tuntutan yang disuarakan jurnalis. Tuntutan tersebut yaitu; Pertama, batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.
Kedua, Libatkan partisipasi Dewan Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.
Ketiga, pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.