Lebaran Berkah! Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan 2024 ke Bawah

RMJABAR.COM - Bandung, Raja Media - Ada kabar baik menjelang Lebaran tahun ini. Gubernur Dedi Mulyadi mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang tercatat hingga tahun 2024.
Artinya, siapa pun yang punya kendaraan dan belum bayar pajak sejak 2024 ke bawah, tidak perlu lagi khawatir soal denda. Bisa langsung perpanjang tanpa beban tambahan.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Dedi lewat video yang ia unggah di akun Instagramnya, @dedimulyadi71.
"Kami menghapuskan tunggakan pajak mulai 2024 ke bawah, yang mungkin sudah berpuluh-puluh tahun tidak dibayar," ujar Dedi.
Tapi jangan salah. Ini bukan berarti masyarakat bisa terus menunggak. Ada syaratnya.
"Kami meminta agar pada April mendatang, semua wajib pajak mulai membayar untuk 2025 dan seterusnya," tambahnya.
Reaksi Netizen: Antara Bahagia dan Curhat
Netizen langsung bereaksi. Mayoritas senang. Banyak yang berterima kasih karena bisa mengurus pajak kendaraan tanpa dihantui denda besar.
"Baik, Pak Gub! Saya janji bakal bayar pajak motor saya!" tulis akun @trie_wez.
"Alhamdulillah, besok saya langsung ke Samsat Bandung! Haturnuhun, Pak Gubernur!" kata akun @depotanggrekalamcibogo.
Tapi, seperti biasa, ada yang curhat.
Beberapa warganet justru memanfaatkan momen ini untuk mengeluhkan betapa ribetnya pengurusan balik nama kendaraan bekas.
"Saya sudah tiga kali urus balik nama dari luar kota, tapi alurnya ribet banget, Pak. Cabut berkas nunggu tiga bulan, terus masukin berkas di kota sendiri nunggu lagi satu bulan, belum lagi BPKB-nya bisa sampai tiga bulan. Keburu mogok nih, Pak!" keluh akun @razardieazimatutama.
Keluhan ini bukan hal baru. Proses balik nama kendaraan memang masih menjadi PR besar di banyak daerah.
Strategi Dedi Mulyadi?
Kebijakan ini bisa jadi bagian dari strategi Dedi Mulyadi untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan di Jawa Barat.
Dengan menghapus tunggakan, beban psikologis masyarakat jadi berkurang. Mereka tidak perlu lagi takut kena denda besar.
Tapi di sisi lain, Gubernur Dedi jelas menekankan bahwa mulai tahun depan, pajak kendaraan harus dibayar tepat waktu.
Apakah kebijakan ini bisa sukses meningkatkan kepatuhan pajak?
Kita lihat saja setelah Lebaran.
Kaamanan | 2 hari yang lalu
Bale Jabar | 1 hari yang lalu
Bale Dewan | 1 hari yang lalu
Bale Dewan | 2 hari yang lalu
Bale Dewan | 2 hari yang lalu
Bale Dewan | 1 hari yang lalu
Bale Jabar | 1 hari yang lalu
Pamanggih | 2 hari yang lalu
Bale Jabar | 2 hari yang lalu