Komisi VI DPR RI Minta Pemerintah Perjelas Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
RMJABAR.COM - Parlemen, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyampaikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah diputuskan oleh DPR bersama Pemerintah pada 2022 lalu.
Walau begitu, Herman Khaeron tetap mengingatkan adanya potensi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat.
Menurutnya, penurunan daya beli akan berimbas terhadap penyerapan sektor produktif, hingga penurunan minat terhadap investasi dan mengoreksi pertumbuhan ekonomi.
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah melakukan kajian komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum penerapan kebijakan tersebut.
“Meski disebut menyasar kepada pembelian barang mewah saja, saya tetap menanti penjelasan lebih lanjut dari pemerintah yang dikategorikan sebagai barang mewah serta turunannya dan substitusinya agar tidak terjadi kekeliruan,” ujar Herman Khaeron dalam keterangannya, dikutip, Senin (9/12).
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga menilai pentingnya pemberlakuan diskresi berupa pemberian insentif pajak pada sektor-sektor tertentu, seperti sembako, kepada masyarakat.
“Tapi kan belum ada penjelasan sampai hari ini. Artinya, untuk mengimbangi terhadap konsistensi pemerintah terhadap amanah undang-undang dilaksanakan, tetapi juga harus ada insentif kepada sektor-sektor tertentu yang harus juga dijelaskan kepada publik sebagai bentuk kepastian pemerintah terhadap afirmative action-nya terhadap masyarakat. Misalkan karena ada kenaikan barang mewah 12 persen, misalkan PPN untuk sektor-sektor yang ini dibutuhkan publik diberikan insentif 3 persen kan bisa turun,” pungkasnya.
"Saya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan ini sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat," demikian tutup Herman Khaeron.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, per Januari 2025 mendatang.
Pimpinan DPR setelah bertemu Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN ini disasar hanya untuk pembelian barang mewah, dengan tetap mengecualikan layanan dasar bagi masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, perbankan, kebutuhan barang pokok.
Politik | 4 hari yang lalu
Bale Jabar | 3 hari yang lalu
Bale Dewan | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Bale Jabar | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu