Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Komisi III DPRD Minta Pemkot Bekasi Kaji Mendalam Kenaikan NJOP

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:46 WIB
Share:
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Sodikin. (Foto: Repro)
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Sodikin. (Foto: Repro)

RMJABAR.COM - Kota Bekasi - Pemkot Bekasi dimintan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan menaikkan kembali Nilai Jual Objek Pajak(NJOP). Kebijakan itu memiliki dampak yang signifikan terhadap ketaatan wajib pajak masyarakat dalam membayar pajak.

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Sodikin, belum lama ini.

Dikatkan Sodikin analisanya bukan tanpa data, tapi berkaca pada penerimaan pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada triwulan pertama tahun anggaran 2024 belum mencapai target yang ditetapkan sebesar 20 persen.

"Ada rencana untuk menaikkan lagi NJOP, tapi kami komisi III, menyarankan untuk dilakukan kajian dulu, jangan menaikkan sebelum ada kajian,” ujar Sodikin.

Untuk diketahui, kenaikan NJOP drastis sebesar 400 persen pada tahun 2020, membuat sejumlah wajib pajak enggan membayar pajak. Sementara, target pendapatan dari BPHTB dan PBB merupakan salah satu andalan pemerintah daerah Kota Bekasi, dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun.

"Informasinya ada beberapa yang nahan, padahal itu kan sudah ada ruang untuk keberatan,” ucap Sodikin.

Dalam rapat bersama, Komisi III DPRD Kota Bekasi, Sodikin menyampaikan perlunya fokus dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mencapai target penerimaan pajak dari kedua sektor tersebut yang masih di bawah 20 persen pada triwulan pertama.

"Kajian mendalam menjadi penting agar kebijakan yang diambil dapat mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dampaknya terhadap ketaatan wajib pajak dan stabilitas perekonomian lokal," ujarnya.

Sodikin juga berharap bahwa kajian tersebut akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para ahli pajak dan perwakilan masyarakat. Selain itu, penting bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.

"Dengan pemahaman yang baik tentang kontribusi pajak terhadap pembangunan dan pelayanan publik, masyarakat akan lebih mau patuh dalam membayar pajak," ujar Sodikin.

Sodikin mengungkapkan perlunya peningkatan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan pajak.

Langkah-langkah itu, kata Sodikin, akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan mendorong lebih banyak wajib pajak untuk mematuhi kewajiban mereka. Selain itu, penting bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan perpajakan.

"Komitmen untuk meningkatkan penerimaan pajak harus diiringi upaya konkret untuk memperbaiki sistem perpajakan secara keseluruhan. Ini termasuk upaya untuk mengatasi masalah administrasi, pemungutan, dan penegakan hukum yang dapat menghambat proses pembayaran pajak oleh masyarakat," ujarnya.

"Kita sepakat dinas pendapatan harus lebih berinovasi, lebih gigih lagi, supaya terpenuhi semua sesuai rencana kerja,” pungkas Sodikin yang menyebut, pihaknya optimisi target PAD tercapai sampai akhir tahun.rajamedia

Komentar: