Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Enam Rekomendasi Banggar DPRD Kota Bekasi dari PAD Hingga Penataan ASN

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 30 November 2024 | 19:18 WIB
Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi, Chairun Nisa. [Foto: Repro/RMJ]
Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi, Chairun Nisa. [Foto: Repro/RMJ]

RMJABAR.COM - Parlemen BBekasi Bekasi - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi  menyampaikan enam rekomendasi  kepada Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.


Rekomendasi tersebut  untuk meningkatkan efisiensi hingga menjaga roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.


Juru Bicara Banggar DPRD Kota Bekasi, Chairun Nisa membacakan rekomendasi itu dalam laporan Banggar pada Rapat Paripurna, baru-baru ini.


Pertama,  Pemkot Bekasi dituntut untuk meningkatkan optimalisasi pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah.  Pemkot juga diminta  lebih aktif lagi menggali potensi-potensi PAD yang ada.


Kedua, melakukan penataan ASN secara komprehensif, mengantisipasi, dan mencari kebijakan terbaik terhadap kekurangan ASN akibat telah memasuki masa purnabakti.


"Ini perlu dilakukan agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan, terutama dalam sektor pendidikan dan kesehatan," ujar Chairun Nisa.


Ketiga, merekomendasikan agar seluruh OPD meningkatkan kualitas pekerjaan fisik maupun non fisik yang bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga dapat mencegah inefisiensi anggaran.


“Menerapkan seleksi dan evaluasi terhadap kemampuan dan kredibilitas para pelaksana kegiatan agar menghasilkan Output yang berkualitas,” paparnya.


Keempat, mempercepat pelaksanaan kegiatan terutama yang berasal dari aspirasi sehingga pembangunan bisa lebih mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.


Kelima, Pemkot Bekasi didorong dapat melaksanakan realisasi anggaran APBD tahun 2025 tepat waktu sesuai dengan perencanaan, tepat sasaran, dan tepat waktu pelaksanaan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Keenam, merekomendasikan inspektorat Kota Bekasi agar peran strategis dalam membantu fungsi pengawasan DPRD.


“Inspektorat Kota Bekasi agar meningkatkan peran strategis dalam membantu fungsi pengawasan DPRD, serta secara rutin dapat menyampaikan Review pelaksanaan APBD per triwulan kepada DPRD,”  pungkasnya.rajamedia

Komentar: