Pulitik Jero

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekobis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Pamanggih

Nusantara

Mancanagara

Kaamanan

Piwulang

Kesehatan

Gaya Hirup

Otomotif

Indeks

DPRD Kota Bekasi Bahas Propemperda 2026, Soroti Kebutuhan Regulasi Prioritas Daerah!

Laporan: Nazila Nur
Kamis, 11 Desember 2025 | 15:39 WIB
apat Pembahasan Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (20/11/2025) - Humas DPR Kota Bekasi -
apat Pembahasan Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (20/11/2025) - Humas DPR Kota Bekasi -

RMJABAR.COM - Kota Bekasi – DPRD Kota Bekasi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Rapat Pembahasan Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (20/11/2025) pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Aspirasi Gedung DPRD Kota Bekasi. 
 

Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut resmi atas surat Wali Kota Bekasi yang mengajukan usulan Propemperda 2026 beserta lampiran usulan tambahan.
 

Dipimpin Ketua Bapemperda, Dariyanto, S.Kom., M.Pd., rapat ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan landasan hukum daerah yang relevan, terukur, dan sesuai kebutuhan pembangunan Kota Bekasi.
 

Tindak Lanjut Usulan Wali Kota
 

Rapat tersebut membahas secara rinci isi Surat Wali Kota Bekasi Nomor 100.3/4709/SETDA.Huk tertanggal 2 Oktober 2025, termasuk daftar usulan dan tambahan usulan program pembentukan Perda.
 

Bapemperda menilai bahwa setiap usulan perlu dikaji mendalam agar prioritas legislasi 2026 benar-benar sesuai dengan kebutuhan mendesak daerah, mulai dari tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga penguatan regulasi strategic sector.
 

Bapemperda Hadir Lengkap Bersama Perangkat Daerah

 

Selain Ketua Bapemperda, rapat juga dihadiri tiga anggota lainnya:

 

- Fendaby Surya Putra, B.Eng.

- Muhammad Kamil, S.E.I.

- Mubakhi, S.M.
 

Dari pihak Pemerintah Kota Bekasi hadir jajaran perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan perencanaan dan sinkronisasi kebijakan, meliputi:

- Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan (ASDA II) Setda Kota Bekasi
 

- Kepala BPKAD Kota Bekasi

- Kepala Bappeda Kota Bekasi

- Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi

- Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Bekasi

Kehadiran lengkap perangkat daerah ini memperkuat integrasi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan Propemperda yang komprehensif.
 

Penguatan Regulasi untuk Arah Pembangunan 2026
 

Dalam pembahasan, Bapemperda menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen strategis untuk merencanakan pembentukan Perda secara sistematis. Setiap usulan wajib mencerminkan kebutuhan aktual masyarakat dan arah pembangunan Kota Bekasi tahun anggaran 2026.
 

Melalui rapat ini, berbagai aspek seperti urgensi, manfaat, beban anggaran, dan keselarasan kebijakan daerah menjadi fokus pembahasan. Bapemperda menekankan perlunya regulasi yang tidak hanya memenuhi formalitas hukum, tetapi juga berdampak langsung pada perbaikan tata kelola dan pelayanan publik.
 

Regulasi Tepat, Fondasi Pemerintahan Maju
 

DPRD Kota Bekasi berharap hasil pembahasan Propemperda ini dapat segera ditindaklanjuti dalam proses legislasi berikutnya. Perda–Perda yang nantinya disahkan diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pembangunan, memastikan setiap kebijakan dapat dijalankan dengan legitimasi dan arah yang jelas.
 

Dengan penyusunan Propemperda yang matang, Kota Bekasi menargetkan lahirnya produk hukum yang adaptif, responsif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah di tahun mendatang.rajamedia

Komentar: