Dana Haji Dikelola Tiga Lembaga, Ruwet! DPR Mau Perjelas

RMJABAR.COM - Jakarta, Raja Media – Uang umat harus dikelola dengan jelas. Tapi kenyataannya? Dana haji saat ini dipegang tiga lembaga sekaligus: Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggara Haji, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Akibatnya? Ruwet!
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan, RUU Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) harus segera disahkan. Tujuannya? Memperjelas siapa yang bertanggung jawab penuh atas uang miliaran rupiah yang dikumpulkan umat untuk naik haji.
"Setiap tahun, selalu ada masalah dalam pengelolaan dana haji. Kita nggak tahu, siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban. Mau ke Kemenag? Ke BP Haji? Atau BPKH? Ini harus segera diperjelas," tegas politisi PKB itu saat memimpin rapat kerja di DPR, Selasa (11/3/2025).
Dana Umat, Harus Dikelola dengan Ilmu
Marwan mengingatkan, dana haji adalah uang umat, dikumpulkan dengan penuh perjuangan. Bukan sekadar tabungan biasa. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan ilmu, kehati-hatian, dan manajemen risiko yang matang.
"Jangan sampai ada kesan dana haji ini dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Kami ingin UU ini memastikan semuanya jelas dan transparan," lanjutnya.
DPR juga ingin memberikan keleluasaan kepada BPKH dalam mengembangkan investasi dana haji, namun tetap dengan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai, kata Marwan, investasi dilakukan asal-asalan dan malah merugikan jamaah.
Akan seperti apa skema baru pengelolaan dana haji nanti? Apakah cukup satu lembaga saja yang memegang? Atau ada sistem baru yang lebih transparan? Jawabannya ada di RUU PKH yang sedang digodok DPR. Yang jelas, kata Marwan, umat harus tahu ke mana uang mereka dikelola.
Bale Dewan | 6 hari yang lalu
Bale Jabar | 4 hari yang lalu
Bale Jabar | 4 hari yang lalu
Bale Maung | 1 hari yang lalu
Bale Dewan | 2 hari yang lalu
Pamanggih | 6 hari yang lalu
Pamanggih | 5 hari yang lalu
Pamanggih | 2 hari yang lalu
Pamanggih | 4 hari yang lalu