Pulitik Jero

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekobis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Pamanggih

Nusantara

Mancanagara

Kaamanan

Piwulang

Kesehatan

Gaya Hirup

Otomotif

Indeks

9 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 25.600 Hektare

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:03 WIB
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto - RMN -
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto - RMN -

RMJABAR.COM – Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tujuh korporasi berasal dari Kalimantan Barat, sedangkan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan masing-masing satu korporasi.
 

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan polisi yang ditangani sejumlah kepolisian daerah (Polda) di wilayah Kalimantan.
 

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, menyampaikan perkembangan penanganan perkara itu dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu sembilan tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat tujuh, Kalimantan Tengah satu, dan Kalimantan Selatan satu,” ujar Pipit.
 

98 Laporan Polisi, Luas Lahan Terbakar 25.600 Hektare
 

Secara keseluruhan, kepolisian menangani 98 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Penanganan perkara tersebut melibatkan 10 Polda bersama Dittipidter Bareskrim Polri.
 

Total luas lahan terbakar dalam kasus yang melibatkan korporasi itu mencapai 25.600,26 hektare.
 

Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan polisi dengan tujuh korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah menangani 14 laporan dengan satu tersangka, sedangkan Polda Kalimantan Selatan menangani 11 laporan dengan satu tersangka.
 

Adapun Polda Sumatera Selatan menangani 17 laporan, Kalimantan Timur tujuh laporan, dan Riau enam laporan.
 

Selanjutnya, Polda Kalimantan Utara dan Lampung masing-masing menangani tiga laporan, Jambi dua laporan, Kepulauan Bangka Belitung satu laporan, serta Dittipidter Bareskrim Polri satu laporan.
 

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara karhutla tidak hanya terpusat di Kalimantan, tetapi juga mencakup sejumlah wilayah lain yang mengalami dugaan tindak pidana serupa.
 

Korporasi Wajib Bertanggung Jawab
 

Pipit menegaskan, perusahaan harus bertanggung jawab atas kewajibannya dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
 

Ia mengungkapkan, korporasi yang sementara ini ditetapkan sebagai tersangka bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
 

Namun, penyidik belum memastikan apakah perkara tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas pembukaan lahan.
 

“Kalau sementara itu dari kelapa sawit. Enggak (belum tentu pembukaan lahan). Itu nanti ada mekanismenya, nanti akan kita putuskan dalam kesempatan lain,” kata Pipit.
 

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidik masih mendalami perkara untuk menentukan bentuk pelanggaran serta keterkaitan aktivitas perusahaan dengan terjadinya kebakaran.
 

223 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla
 

Selain menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka, Bareskrim Polri juga mencatat peningkatan jumlah tersangka dari kalangan perorangan.

Hingga 13 Oktober 2026, sebanyakgkan data sebelumnya yang mencatat 196 tersangka.
 

Dalam penanganan perkara perorangan, kepolisian menangani 273 laporan polisi yang tersebar di 12 Polda. Luas lahan terbakar yang tercatat dalam kasus tersebut mencapai 5.157,89 hektare.
 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
 

Dengan demikian, penanganan karhutla mencakup dua kelompok utama, yakni dugaan tindak pidana yang melibatkan korporasi dan perkara yang melibatkan perorangan. Keduanya menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan praktik pembakaran lahan.
 

Pembakaran Lahan Harus Ditinggalkan
 

Pipit berharap penegakan hukum dapat mengubah pandangan masyarakat yang selama ini menganggap pembakaran sebagai cara mudah dan murah untuk membuka lahan.
 

Menurutnya, praktik tersebut harus ditinggalkan karena berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan dengan dampak luas terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat.
 

Penanganan perkara karhutla, baik terhadap korporasi maupun perorangan, diharapkan dapat memperkuat kesadaran bahwa pembukaan dan pengelolaan lahan harus dilakukan secara bertanggung jawab.
 

Penegakan hukum juga menjadi pengingat bahwa aktivitas usaha maupun kegiatan masyarakat tidak boleh mengabaikan kewajiban mencegah kebakaran.
 

Dengan penetapan sembilan korporasi sebagai tersangka serta bertambahnya jumlah tersangka perorangan, Polri menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan tindak pidana karhutla. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan yang berlaku.
 

RAJAMEDIA.CO – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: