Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Baca Langsung Auto Paham! Begini Rumus Mudah Hitung Jatah Kursi Pileg DPR RI

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 20 Februari 2024 | 22:46 WIB
Share:
Ilustrasi Aggota DPR RI.
Ilustrasi Aggota DPR RI.

RMJABAR.COM - Pileg, DPR RI -  Perolehan suara pemilihan calon legislatif (caleg) DPR RI sudah kelihatan pasca pencoblosan yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu. Saat ini tengah berlangsung penghitungan hasil pemungutan suara.

Laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilu2024.kpu.go.id penghitungan suara untuk DPR per hari ini, Selasa, 20 Februari 2024 sudah terkumpul 73.19% % suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lalu bagaimana cara penghitungan pembagian kursi untuk DPR?

Melansir laman medcom.id, berdasarkan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.

Dari 18 partai politik nasional peserta pileg, 9 partai politik sudah mencapai ambang batas parlemen sebesar 4% yakni PDIP, Golkar,  PKB, Gerindra, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, PPP.
 
Pakai Metode Sainte Lague

Pada Pemilu 2024, KPU menerapkan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai sama seperti 2019 lalu. Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
 
Penghitungan Kursi DPR

Kursi Pertama
Jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu. Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Partai A: 23.000/1 = 23.000
Partai B: 15.000/1 = 15.000
Partai C: 10.000/1 = 10.000

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Kursi Kedua

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi. Sementara untuk dua partai lainnya yang belum mendapatkan kursi dibagi angka 1.

Partai A: 23.000/3 = 7.666
Partai B: 15.000/1 = 15.000
Partai C: 10.000/1 = 10.000

Berdasarkan perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.

Kursi Ketiga
Untuk penentuan kursi ketiga jumlah suara partai A dan B dibagi dengan angka 3 karena sudah mendapatkan kursi. Sementara untuk partai C yang belum mendapatkan kursi dibagi angka 1.

Partai A: 23.000/3 = 7.666
Partai B: 15.000/3 = 5.000
Partai C: 10.000/1 = 10.000

Dari hasil penghitungan ini, partai C berhak mendapatkan kursi ketiga karena memperoleh suara terbanyak, yakni 10.000 suara.

Kekurangan dan Kelebihan Metode Sainte Lague

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, maka partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD. Sedangkan sebaliknya, untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.rajamedia

Komentar: