Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

10.992 Peserta Ikuti Seleksi Petugas Haji 2024

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 24 Desember 2023 | 12:17 WIB
Share:
Selekso Petugas Haji tahun 2023. (Foto: Dok Mashuri)
Selekso Petugas Haji tahun 2023. (Foto: Dok Mashuri)

RMJABAR.COM - Info Haji - Kementerian Agama menggelar secara serentak seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M tahap pertama.

 

Seleksi Petugas Haji ini, digelar serentak di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 Desember 2023.

Seleksi dilakukan secara digital dengan Computer Assested Test (CAT).

Data Kemenag total 10.992 petugas haji yang lolos verifikasi berkas.

"Petugas haji banjir peminat. Total ada 10.992 peserta yang tercatat lolos verifikasi berkas dan berhak ikut CAT," terang Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (24/12).

Dijelaskan Anna, terdapat 1.471 kuota petugas haji yang tersedia, terdiri atas 275 PPIH Arab Saudi (pelaksana akomodasi, transportasi, katering, siskohat, dan pelaksana bimbingan ibadah).

Kemudian, 598 ketua kloter dan 598 pembimbing ibadah kloter.

"Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat provinsi. Tahap provinsi akan diikuti dua kali lipat dari formasi yang tersedia, jumlahnya 2.942 orang,” ujar Anna Hasbie.

Anna menjelaskan, peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi diumumkan pada 25 Desember 2023 melalui aplikasi Pusaka SuperApps yang bisa diunduh di Play Store/Google Play (Android) atau App Store (iOS) melalui kantor Kemenag kabupaten/kota/provinsi.

Pada tingkat provinsi, lanjut Anna, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.

“Hasil seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” terang Anna.

Anna Hasbie mengatakan, proses seleksi dilakukan secara online dan terbuka agar dapat menjaring petugas haji terbaik.

Menurut Anna, tantangan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H cukup berat. Selain ada tambahan hingga 20.000 kuota, jemaah haji yang masuk kategori lanjut usia (lansia) juga masih cukup banyak, sekitar 46.000.

“Calon petugas haji perlu meluruskan niat dan memahami tugas fungsi petugas yang tidak ringan,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Anna, tugas yang diemban para petugas haji sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 1 ayat 9 misalnya, ditegaskan bahwa PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.

“Jadi perlu diingat bahwa petugas tidak cukup hanya memberikan pelayanan sebagai petugas. Lebih dari itu, mereka juga harus siap membina, melayani, dan melindungi jemaah, baik diminta atau tidak diminta. Ini harus menjadi komitmen utama menjadi petugas haji,” demikian tutup Anna Hasbie melansir laman Kemenag.rajamedia

Komentar: