Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Tok, Tok ! DPR RI Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 04 April 2023 | 17:35 WIB
Share:
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung ketika membacakan laporan Komisi II di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4). (Foto : Dok. DPR)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung ketika membacakan laporan Komisi II di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4). (Foto : Dok. DPR)

RMJABAR.COM, Jakarta - DPR RI setuju untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi undang-undang.

Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang ditandai dengan pengetukan palu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dilansir dari laman DPR, dalam Undang-Undang ini terdapat beberapa perubahan norma yang merupakan penataan sejumlah norma yang berkaitan dengan antara lain pembentukan penyelenggara Pemilu di Provinsi Otonom Baru (DOB) sehingga diperlukan penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu dan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi bagi Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi.

Kemudian ada pun terkait dengan jadwal dimulainya kampanye serta penyelenggaraan Pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2024.

Sebelumnya, Pembahasan terkait dengan Undang-Undang ini telah dilakukan di Komisi II DPR RI pada tanggal 15 Maret 2023 dalam Rapat Kerja Tingkat 1 dengan Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM dan dilakukan pengambilan keputusan dengan agenda pembacaan pandangan akhir mini fraksi dimana seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyatakan setuju terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang-Undang.

"Kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak terhambat dan berjalan dengan lancar,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung ketika membacakan laporan Komisi II di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang telah bekerja secara efektif dalam menyelesaikan RUU tersebut dan akan segera menerbitkan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.rajamedia

Komentar: