Tegas! Polri Akan Tindak Pelaku Bisnis Pakaian Bekas Impor
Raja Media Jabar, Keamanan - Sebuah peringatan dari Polri kepada para pengusaha importir baik perorangan maupun perusahaan untuk tidak bermain di sektor thrifting atau bisnis pakaian bekas impor.
Jika coba-coba dan bandel polisi tidak akan segan-segan akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Polri bakal terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai dalam penindakan praktik thrifting itu.
Tindakan tegas polri buntut maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.
"Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (14/3).
Kata Ramadhan, tindakan tegas akan dilakukan sebagai upaya untuk mempertegas dan menjalankan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada pertengahan 2022, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan setidaknya pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 9 miliar.
Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas memang meroket 607,6 persen (yoy) pada Januari-September 2022.
Besarnya nilai impor baju bekas ini bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesorisnya (rajutan) serta pakaian dan aksesorisnya (non-rajutan).
Nilainya kedua produk ini justru menurun.
Pakaian bekas kini memang sangat diminati oleh masyarakat. Harga yang cukup murah, bermerek dan kualitas yang baik menjadi daya tariknya.
Meski begitu, pakaian bekas sebetulnya berbahaya. Sebab, berdasarkan hasil uji, pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri yang mengancam kesehatan masyarakat. Selain itu, kehadiran thrifting juga berdampak buruk bagi UMKM.