Tegas! Fraksi PKB Tolak Percepatan Pilkada 2024
RMJABAR.COM - Polhukam - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengklarifikasi pernyataan pimpinan DPR yang menyebut PKB meyetujui percepatan Pilkada 2024. Yang betul menolak wacana percepatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Percepatan waktu pelaksanaan kontestasi pemilihan pemimpin daerah itu dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Pernyataan itu disampaikan juru bicara Fraksi PKB Abdul Wahid, Jumat (1/12).
"Kami ingin mengklarifikasi kesimpulan dari pimpinan DPR yang menyatakan PKB menyetujui dengan catatan atas pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada. Kami tegas menyatakan pembahasan tersebut belum layak untuk ditindaklajuti,” tegas Abdul Wahid.
Dikethaui, wacana percepatan Pilkada 2024 termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Amendemen payung hukum tersebut baru saja disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna yang diselenggarakan pada Selasa, 21 November 2023.
Dalam pengambilan keputusan, pimpinan rapat sekaligus Ketua DPR Puan Maharani hanya menyampaikan kesimpulan akhir sikap fraksi.
Dari sembilan fraksi DPR, enam menyatakan menerima, satu menolak, dan dua menerima dengan catatan.
Atas dasar itu, Wahid menyayangkan proses pengambilan keputusan tersebut. Pimpinan DPR terkesan grusah-grusuh sehingga tidak menangkap aspirasi dari masing-masing fraksi secara utuh.
"Bahkan kami tidak diberikan waktu untuk menyampaikan pandangan fraksi secara resmi di hadapan rapat paripurna. Sehingga publik tidak mengetahui secara komprehensif sikap dari fraksi PKB,” ujarnya.
Fraksi PKB kata Wahid, keberatan atas rencana pemajuan jadwal Pilkada serentak menjadi September 2024.
Menurutnya pelaksanaan Pilkada Serentak lebih baik sesuai jadwal awal yakni November 2024.
"Kesepakatan pelaksanaan di November 2024 itu telah diatur dalam Undang-undang yang dahulu diputuskan secara matang dan telah menjadi kesepakatan fraksi-fraksi di DPR dengan Pemerintah termasuk Presiden RI,” ujarnya.
Fraksi PKB menilai tidak ada kegentingan maupun urgensi sehingga harus ada percepatan pelaksanaan Pilkada 2024.
Alasan agar kepala daerah bisa lebih cepat bekerja di Januari 2025 yang diajukan pemerintah terkesan dibuat-buat.
"Apalagi pemerintah telah berkonsultasi dengan Komisi II terkait opsi penerbitan Perppu untuk percepatan jadwal Pilkada. Kalau saat ini pembahasan RUU terkait isu yang sama maka bisa memunculkan kerancuan,” ujar dia.
Wahid mengungkapkan ada beberapa kejanggalan terkait keinginan pemerintah untuk mempercepat waktu Pilkada 2024.
Salah satunya percepatan melalui revisi RUU Pilkada tersebut tidak disertai dengan naskah akademis.
"Padahal salah satu syarat pembahasan RUU harusnya didasarkan pada naskah akademis yang mengisyaratkan jika RUU tersebut telah dikaji dengan matang oleh banyak kalangan termasuk akademisi, masyarakat sipil, hingga praktisi Pemilu,” ujarnya.
Lanjut Wahid, Fraksi PKB khawatir jika kengototan pemerintah dalam mempercepat Pilkada 2024 memicu berbagai dampak negatif. Termasuk anggapan jika ada kepentingan politik kekuasaan untuk mempengaruhi hasil Pilkada Serentak tahun 2024.
"Kami khawatir keputusan-keputusan besar termasuk percepatan atau pemunduran waktu Pilkada akan kian memanaskan situasi politik jelang Pemilu 2024,” demikian tutup Wahid melansir laman metrotvnews,