Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran! Pj Gubernur Jabar: Sudah Disanksi Tegas
RMJABAR.COM - Politik - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan 13 Satpol PP Kabupaten Garut yang secara terang-terangan mendukung salah satu kandidat Capres dan Cawapres telah diberikan sanksi tegas.
"Saya mendapat laporan mereka sudah mendapat sanksi, jadi sudah sesuai mekanismenya," kata Bey, Rabu (3/2).
Ditegaskannya, setiap aparatur harus netral dalam momen Pemilu 2024. Sanksi tegas yang diberikan kepada 13 oknum Satpol PP menjadi peringatan bagi perangkat daerah di Jabar yang berstatus ASN maupun Non-ASN supaya menjunjung tinggi netralitas.
Bey membeberkan bentuk sanksi yang diberikan. Salah satu oknum Satpol PP yaitu tidak mendapat gaji selama tiga bulan.
"Dan yang lainnya satu bulan tidak mendapatkan gaji, nanti kalau melakukan lagi sanksinya bisa lebih berat," ujar dia.
Selain itu, Bey menyampaikan Jabar bersama berbagai elemen telah mendeklarasikan Jabar Anteng untuk Pemilu 2024.
Deklarasi yang dilaksanakan pada 18 November 2023 lalu itu dihadiri perwakilan seluruh pemda kabupaten, kota, TNI, Polri, forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), partai politik serta tokoh masyarakat.
Kata Anteng akronim dari aman, netral, tenang. Deklarasi ini menandakan semua pihak sepakat Pemilu 2024, baik Pilpres, Pileg, Pemilihan Anggota DPD, dan Pemilihan Kepala Daerah harus berjalan dengan aman, damai, dan lancar.