Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Rumah Anggota DPR Asal PDIP Digeledah KPK, Ditemukan Bukti Dugaan Korupsi di Kementan

Laporan: RMN
Kamis, 16 November 2023 | 10:13 WIB
Share:
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina. (Foto: Net)
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina. (Foto: Net)

RMJABAR.COM - Polhukam - Rumah anggota DPR RI Komisi IV asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Vita Ervina digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, 15 November 2023.

Dalam penggeledahan itu, Penyidik menemukan bukti terkait dugaan rasuah di Kementerian Pertanian.

"Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (16/11).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci barang yang ditemukan. Benda itu nantinya bakal dianalisis penyidik untuk dikaitkan dengan perkara.

"Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," ujar Ali.

KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi.

Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.rajamedia

Komentar: