Pulitik Jero

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekobis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Pamanggih

Nusantara

Mancanagara

Kaamanan

Piwulang

Kesehatan

Gaya Hirup

Otomotif

Indeks

Pemdaprov dan Kejati Jabar Perkuat Transparansi Tata Kelola Pemerintahan dan BUMD

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:12 WIB
Pemdaprov dan Kejati Jabar Perkuat Transparansi Tata Kelola Pemerintahan dan BUMD. [Foto: Dok Humas Jabar/RMN]
Pemdaprov dan Kejati Jabar Perkuat Transparansi Tata Kelola Pemerintahan dan BUMD. [Foto: Dok Humas Jabar/RMN]

RMJABAR.COM - Kota Bandung, 4 Februari 2025 – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menandatangani nota kesepakatan untuk memperkuat transparansi dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan serta pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jabar Bey Machmudin, Kepala Kejati Jabar, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, serta perwakilan BUMD.

 

Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum

 

Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin menekankan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan profesional.

 

"Kerja sama ini akan mendorong transparansi yang lebih baik. Tanpa transparansi, semua upaya ini akan sia-sia. Kami harus terbuka kepada Kejaksaan Tinggi agar mengetahui potensi hukum yang dihadapi dan langkah-langkah yang perlu diambil," ujar Bey.

 

Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan untuk melindungi dari tindakan melawan hukum, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan dan pengelolaan anggaran benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

 

"Satu rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar bermanfaat. Jika ada yang bisa dibina, kita lakukan pembinaan bersama Kejaksaan. Namun, jika ada indikasi pelanggaran hukum yang sudah keterlaluan, maka harus ditindak tegas sesuai aturan," tegasnya.

 

Optimalisasi BUMD dan Aset Daerah

 

Selain memperkuat aspek hukum dalam pemerintahan, Bey juga menyoroti pentingnya optimalisasi peran BUMD dan pengelolaan aset daerah.

 

Salah satu contoh adalah proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka, yang saat ini masih menunggu Legal Opinion (Pendapat Hukum) dari Kejati Jabar sebelum dapat dilanjutkan.

 

"Kami juga meminta pendampingan Kejati agar BUMD dapat beroperasi lebih baik, termasuk dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), agar lebih transparan dan tepat sasaran," kata Bey.

 

Ia menambahkan bahwa banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, dan dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kepastian hukum dapat segera tercapai, sehingga aset-aset tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

 

Catatan Perkara Hukum Pemdaprov Jabar

 

Selama tahun 2024, Pemdaprov Jabar menangani 62 perkara hukum, yang terdiri dari 34 perkara lanjutan dan 28 perkara baru. Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 26 perkara telah memiliki putusan tetap (inkrah), dengan sebagian besar kasus dimenangkan oleh Pemdaprov Jabar.

 

Pada tahun 2025, Pemdaprov Jabar masih menghadapi 42 perkara hukum, yang terdiri dari 36 perkara lanjutan dan 6 perkara baru.

 

Bey berharap bahwa dengan adanya pendampingan hukum dari Kejati Jabar, setiap keputusan yang diambil dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemdaprov Jabar dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan mengelola aset daerah secara lebih efektif.

 

"Kami optimistis dengan adanya pendampingan ini, Pemdaprov Jabar dan BUMD dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat," pungkasnya.

 

Sumber: Humas Jabarrajamedia

Komentar: