Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Minimarket yang Bikin Resah di Gegerkalong Disegel Satpol PP Kota Bandung

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 03 Maret 2024 | 20:52 WIB
Share:
Minimarket di Gegerkalong disegel Satpol PP Kota Bandung. (Foto: Repro)
Minimarket di Gegerkalong disegel Satpol PP Kota Bandung. (Foto: Repro)

RMJABAR.COM - Kota Bandung- Sebuah minimarket di Jalan Geger Kalong Girang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung

Diketahui minimarket tersebut berada di jalur Perda Kota Bandung karena tidak memiliki izin operasional dan melakukan gangguan ketentraman dan Keamanan Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan setelah mendapat laporan aduan masyarakat langsung memeriksa ke lokasi.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan Trantibum Linmas," ujar Rasdian, menlansir laman jabarprov.go.id, Minggu (3/4).

Rasdian menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung.

"Memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasionalnya. Di titik lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya,” katanya.

"Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait," sambungnya

Selain itu, jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar terkait dengan aktivitas minimarket tersebut.

Minimarket tersebut, tegas Rasdin, melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Atas dasar tersebut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan persetujuan.

"Selanjutnya kita melakukan penutupan sementara dan penutupan sampai yang memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS pemberitahuan terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut,” ungkapnya.

"Kita akan melakukan pengawasan terkait jam operasionalnya,” tambahnya.

Rasdian pun mengimbau bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan yang melanggar trantibumlinmas dapat segera melaporkan ke Satpol PP Kota Bandung.

"kami akan segera menindaklanjuti lebih lanjut jika terdapat pelanggaran trantibumlinmas yang dilaporkan,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: