Pulitik Jero

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekobis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Pamanggih

Nusantara

Mancanagara

Kaamanan

Piwulang

Kesehatan

Gaya Hirup

Otomotif

Indeks

Masuk Sekolah Pukul 06.30, PR Dihapus, Kebijakan KDM Bakal Dikaji Kemendikdasmen!

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 Juni 2025 | 22:46 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi - Foto: Humas Jabar -
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi - Foto: Humas Jabar -

RMJABAR.COM - Bandung, Pendidikan – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mewajibkan siswa masuk sekolah pukul 06.30 WIB dan menghapus tugas pekerjaan rumah (PR) tengah menjadi sorotan nasional. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pun bergerak cepat—mengkaji dan mendalami dampak dari kebijakan tersebut.
 

Wamen: Sedang Dikaji, Akan Ada Pertemuan
 

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyatakan pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan apakah kebijakan ini positif atau tidak. Namun, yang pasti, koordinasi akan dilakukan.
 

“Kita sedang dalami kajian itu ya. Intinya ada upaya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat. Kita harapkan kesimpangsiuran informasi bisa diminimalkan,” ujar Fajar di Bandung, Senin (16/6/2025).
 

Menurut Fajar, kemungkinan akan ada pertemuan antara Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Gubernur Dedi Mulyadi untuk membahas lebih lanjut kebijakan tersebut.
 

Belum Ada Korelasi Masuk Pagi dan Prestasi
 

Fajar menegaskan, beberapa riset internasional menunjukkan tidak ada korelasi langsung antara jam masuk sekolah yang lebih pagi dengan capaian akademik maupun pertumbuhan sosial dan ekonomi. Namun, konteks Indonesia tentu berbeda, dan masih butuh kajian mendalam.
 

“Di luar negeri, memang tidak ada kaitan langsung. Tapi untuk Indonesia, kita akan teliti lebih lanjut,” tegasnya.
 

Resmi Tertuang dalam Surat Edaran Gubernur
 

Kebijakan ini bukan wacana belaka. Gubernur Dedi Mulyadi atau akarab dipanggil KDM telah resmi meneken Surat Edaran Nomor 58/PK.03/Disdik, tertanggal 28 Mei 2025.
 

Isi surat tersebut mengatur bahwa jam efektif belajar di PAUD, RA, dan TKLB dimulai pukul 06.30 WIB—dengan durasi minimal 195 menit per hari Senin hingga Kamis, dan 120 menit pada hari Jumat.rajamedia

Komentar: