Info Buat Warga Jabar Di KPK Ada Lelangan Harta Rampasan Eks Bupati Lamung Utara
Raja Media Jabar, Lelang - Hasil rampasan milik terpidana mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara akan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung.
Agung Ilmu Mangkunegara sendiri merupakan terpidana dalam perkara suap terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Bandarlampung akan melaksanakan lelang eksekusi pembayaran uang pengganti di muka umum putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 293 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Agustus 2021 dengan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/11).
Adapun objek yang akan dilelang adalah berupa tanah, sebagai berikut :
1. Tanah seluas 734 meter persegi, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp1,27 miliar dan uang jaminan Rp300 juta.
2. Tanah dan Bangunan seluas 566 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp.1,03 miliar dan uang jaminan Rp220 juta.
3. Tanah dan Bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 meter persegi, sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp40,68 miliar dan uang jaminan Rp10 miliar.
4. Tanah dan Bangunan seluas 1.340 meter persegi, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp9,42 miliar dan uang jaminan Rp2 miliar.
5. Tanah dan Bangunan seluas 835 meter persegi, sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP dengan harga limit Rp3,36 miliar dan uang jaminan Rp700 juta.
Ali menginformasikan waktu pelaksanaan lelang pada hari Kamis (24/11) dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Selanjutnya, batas akhir penawaran pada hari Kamis (24/11) pukul 08.00 waktu server (sesuai WIB), penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandar Lampung Jalan Basuki Rahmat Nomor 12, Bandar Lampung.sinpo