Perhatian! Umat Islam Diimbau MUI untuk Pilih Produk Berlabel Halal
RMJABAR.COM – Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis, mengimbau umat Islam untuk memilih produk yang telah memiliki label atau sertifikat halal. Kesadaran konsumen dinilai penting untuk memastikan produk yang digunakan dan dikonsumsi sesuai dengan ketentuan agama.
Imbauan tersebut disampaikan Cholil dalam agenda Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Ia meminta masyarakat Muslim membiasakan diri memeriksa label halal sebelum membeli produk, baik makanan, minuman, maupun produk lain yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
“Masyarakat saya minta, muslim, muslimah, mukminin, mukminat, jangan beli produk yang tidak ada label halalnya,” kata Cholil.
Kesadaran Konsumen Jadi Bagian dari Dakwah
Cholil menjelaskan, membangun kesadaran masyarakat untuk memilih produk halal merupakan bagian dari pendekatan dakwah kultural yang perlu terus diperkuat.
Melalui pendekatan tersebut, umat Islam diharapkan semakin terbiasa memperhatikan status kehalalan produk sebelum membeli, menggunakan, atau mengonsumsinya.
Menurutnya, kesadaran konsumen tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga perlu didukung oleh lingkungan sosial dan kebijakan pemerintah.
Ia berharap masyarakat turut menyebarkan pemahaman mengenai pentingnya memilih produk berlabel halal kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, kepedulian terhadap kehalalan produk dapat tumbuh menjadi kebiasaan bersama dalam kehidupan sehari-hari.
Negara Harus Hadir Melindungi Konsumen Muslim
Cholil menegaskan, peran negara diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui regulasi dan pelayanan sertifikasi halal.
Menurutnya, keberadaan aturan dan sistem sertifikasi membantu umat Islam memperoleh kepastian mengenai status kehalalan produk yang beredar di pasaran.
“Di situlah hadirnya negara melindungi rakyatnya. Kalau tidak, kita ingin melaksanakan yang halal, tapi enggak bisa melaksanakan kalau negara tidak melindungi,” ucapnya.
Ia menilai, perlindungan konsumen melalui sertifikasi halal merupakan bagian penting dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan ajaran agama.
Karena itu, pelaksanaan kebijakan wajib halal perlu diiringi dengan sosialisasi yang memadai agar masyarakat memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai konsumen.
Sertifikasi Halal Bukan untuk Mempersulit Pelaku Usaha
Lebih lanjut, Cholil menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha dalam memasarkan produknya.
Sebaliknya, sertifikasi tersebut diharapkan mampu membangun kepercayaan konsumen sekaligus memberikan kepastian mengenai status kehalalan produk.
Dengan adanya sertifikat halal, masyarakat dapat lebih mudah menentukan pilihan berdasarkan informasi yang jelas.
Di sisi lain, pelaku usaha juga diharapkan memahami pentingnya pemenuhan ketentuan halal sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk.
Wajib Halal Mulai Diberlakukan 18 Oktober 2026
Kebijakan Wajib Halal merupakan ketentuan pemerintah yang mengharuskan produk tertentu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memenuhi persyaratan sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Implementasi kebijakan tersebut dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026.
Cholil berharap sosialisasi Wajib Halal dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan regulasi pemerintah.
Menurutnya, keterlibatan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah diperlukan agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik.
Kesadaran masyarakat dalam memeriksa label halal juga diharapkan mendorong pelaku usaha untuk semakin memperhatikan pemenuhan persyaratan halal terhadap produk yang dipasarkan.
BPJPH Tegaskan Wajib Halal Tidak Boleh Ditunda
Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan, menegaskan bahwa penerapan Wajib Halal tidak boleh kembali ditunda.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang kelonggaran bagi perusahaan yang masih memiliki stok produk agar tidak mengalami kerugian. Kelonggaran tersebut tidak berarti mengabaikan ketentuan wajib halal yang telah ditetapkan.
Haikal menjelaskan, penerapan aturan dapat dilakukan secara persuasif kepada pelaku usaha, tetapi tetap harus berpegang pada ketentuan yang berlaku.
“Nanti pada waktu implementasinya kita bisa lunakkan dengan cara yang sangat persuasif. Tapi, the rule is rule,” kata Haikal dalam pernyataan daring, Kamis (24/9/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pendekatan persuasif dapat dilakukan dalam implementasi kebijakan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk mematuhi aturan.
Dengan dimulainya penerapan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026, sosialisasi kepada konsumen dan pelaku usaha menjadi semakin penting agar kebijakan perlindungan konsumen tersebut dapat berjalan efektif.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Bale Maung | 5 hari yang lalu
Bale Maung | 3 hari yang lalu
Bale Jabar | 5 hari yang lalu
Bale Jabar | 5 hari yang lalu
Bale Maung | 4 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Pulitik Jero | 5 hari yang lalu
Bale Maung | 3 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu




