Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Tersandung Dugaan Asusila Lagi, JPPR Sebut Ketua KPU Tak Kapok!

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 20 April 2024 | 16:14 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (Foto: Repro)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (Foto: Repro)

RMJABAR.COM - Hukrim - Kasus asusila terhadap 'Wanita Emas'tidak memberikan efek jera pada Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, hingga tersandung lagi kasus yang sama.

Begitu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita dalam keterangannya, Sabtu (20/4).

Diketahui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan terkait tindakan dugaan asusila. Padahal, Hasyim sebelumnya telah mendapat sanksi peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas aduan kasus dugaan asusila.

"Putusan pertama boleh jadi tidak memberikan efek jera pada ketua KPU RI," ujarnya.

Menrut Nurlia, tahun lalu, 'Wanita Emas' yang merupakan sebutan Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni juga mengadukan hal serupa terhadap Hasyim ke DKPP.

Saat itu, Hasyim disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.

"Bisa jadi pada sidang kedua dinyatakan melanggar kembali akan dijatuhkan sanksi terakhir, yakni pemberhentian tetap," terang Mita.

Pemberhentian Hasyim dari jabatan ketua maupun anggota KPU merupakan permohonan dari korban kepada DKPP.

Menurut Mita, DKPP memiliki aturan dalam penjatuhan sanksi kepada penyelenggara pemilu. Peringatan keras merupakan kategori sanksi tertulis.

Mita menyebut DKPP tidak memaknai secara spesifik maksud peringatan keras dan berapa kali penyelenggara pemilu dapat dijatuhkan sanksi tersebut.

Apalagi, setelah perkara Wanita Emas, Hasyim juga dijatuhkan peringatan yang sama sebanyak dua kali.

Menurut Mita, harusnya penyelenggara pemilu yang dijatuhkan sanksi etik mendapat pembinaan atau orientasi. Kendati demikian, terdapat ruang kosong ihwal siapa yang mengambil peran sebagai evaluator saat sanski itu menyasar penyelenggara pemilu di level pusat.

Sebab, seharusnya komisioner KPU RI menjadi teladan bagi jajaran di daerah.

"Kalau penyelenggara yang paling atas melanggar etik, siapa yang akan membina?," terangnya.

"DKPP sebagai lembaga tertinggi yang menangani hal tersebut harus mampu memutuskan yang terbaik bagi keadaban publik,"demikian tutup Mita.rajamedia

Komentar: