Politik

Bale Maung

Bale Dewan

Hukum

Ekbis

Bale Jabar

Peristiwa

Galeri

Olahraga

Opini

Nusantara

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Polri bersama KKP Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor ke Luar Negeri

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 18 Mei 2024 | 04:35 WIB
Rilis pemgungkapan penyelundupan benih lobster yang digagalkan Polairud dan KKP. (Foto: Dok. Humas Polri)
Rilis pemgungkapan penyelundupan benih lobster yang digagalkan Polairud dan KKP. (Foto: Dok. Humas Polri)

RMJABAR.COM - Jakarta - Rencana penyelundupan benih bening lobster senilai Rp 19,2 miliar digagalkan Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

Benih lobster tersebut terendus berasal dari perairan di daerah Jawa Barat, lalu akan hendak dikirim ke luar negeri.

Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, mengatakan, pihaknya telah melakukan penggrebekan sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dari tempat itu ditemukan 91.246 benih lobster yang dibungkus 19 boks stereofoam.

"Kami amankan tiga tersangka, kami amankan juga barang bukti benih-benih lobster sebanyak 19 boks stereofoam, setelah dilakukan pencacahan Tim KKP diamankan 91.246 ekor benih lobster,” ujar Kombes Donny dalam konferensi pers di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, (17/5).

Selain tersimpan benih lobster di gudang tersebut juga ditemukan barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan pengemasan lainnya.

Adapun 91.246 ekor benih lobster itu terdiri atas dua jenis, yakni lobster jenis pasir 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara 19.042 ekor.

Lobster jenis pasir bisa dijual Rp200 ribu per ekor, sedangkan lobster jenis mutiara dijual Rp250 ribu per ekor.

"Jika dijumlahkan nilainya, kami berhasil amankan kerugian negara sekitar Rp19,2 miliar,” katanya.

Sementara tiga orang yang diamankan adalah  UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster.

“UD perannya sebagai kepala gudang dan koordinator, tersangka lainnya ERP dan CH perannya sebagai press packing. Jadi mereka packing BBL dalam bentuk kemasan sehingga bisa bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain,” jelasnya.

Kombes Donny mengatakan, pihaknya akan terus mendalami temuan ini. Sebab, 3 tersangka perannya sebatas pengemas benih lobster. Polisi sendiri kata Kombes Donny sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku lain.

"Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain, artinya kita tidak berpuas diri sampai disini, kami mohon waktu sehingga kita bisa mengungkap jejaring-jejaring lainnya.

Sementara, pengungkapan kasus ini dikatakan Kombes Donny, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter yang terletak di wilayah Bogor.

Dari adanya penyelundupan ini, tersangka terancam 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah

Untuk para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 92 juncto pasal 16 dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda 1,5 miliar.rajamedia

Komentar: