Delapan Rekomendasi Rakernas IV PDIP, Poin Cawapres 'Milik' Ibu Ketum!
RMJabar.com - Jakarta - Poin-poin rekomendasi hasil Rakernas yang digelar pada 29 September-1 Oktober 2023, di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat dibacakan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Ada delapan poin lainnya terkait rekomendasi pemenangan Pemilu 2024. Salah satu poinnya mengamanatkan pengumuman figur calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Ganjar Pranowo kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Pertama, merekomendasikan strategi pemenangan Pemilu dengan cara gotong royong, berbasis TPS, dan dilakukan seluruh elemen partai, yang menyatukan pemenangan Pemilu legislatif dan Pemilu presiden sebagai satu kesatuan pemenangan.
"Setiap anggota, kader dan simpatisan partai wajib turun ke akar rumput, berkomunikasi langsung dengan rakyat, didukung penggunaan teknologi informasi dan komunikasi," ujar Hasto di venue Rakernas, JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (1/10).
Kedua, menyerahkan kepada ketua umum PDI Perjuangan terkait calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar Pranowo, diumumkan pada momentum yang tepat, dengan mempertimbangkan dinamika politik, pergerakan Tiga Pilar Partai di akar rumput, kesiapan Badan Pemenangan Pemilu Legislatif, dan konsolidasi Tim Pemenangan Presiden.
Ketiga, menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menempatkan Pemilu 2024 sebagai momentum transisi kekuasaan secara konstitusional dan demokratis.
"PDI Perjuangan bertekad melaksanakan Pemilu sebagai wahana pemersatu bangsa melalui kampanye yang mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan narasi kemajuan, melanjutkan dan mempercepat keberhasilan pemerintahan Presiden Jokowi," katanya.
Keempat, bertekad melaksanakan keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan pada 21 April 2023 yang menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden dan menginstruksikan seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai di setiap tingkatan untuk bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, partai politik pengusung, dan sukarelawan, guna memenangkan Pemilu Presiden 2024.
Kelima, mendorong penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP, di setiap tingkatan, untuk menjalankan tahapan kegiatan dan jadwal Pemilu 2024 sesuai asas Pemilu, dan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.
Keenam, mendukung seluruh penyelenggara Pemilu untuk mengelola data partai politik, anggota partai politik, dan calon anggota Legislatif di seluruh tingkatan dan DPD RI, dengan mengedepankan kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ketujuh, merekomendasikan kepada pemerintah untuk secepatnya menyelesaikan persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga honorer, seperti guru, dosen, bidan, perawat, pendamping desa, pendamping PKH, penyuluh pertanian dan perikanan dan lain-lain, termasuk tenaga honorer pada instansi penyelenggara Pemilu.
Kedelapan, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan, dan Polri, dalam mencegah dan memberantas korupsi, serta merekomendasikan pentingnya sosialisasi guna meningkatkan kesadaran seluruh komponen masyarakat untuk mencegah korupsi dan praktik politik uang dalam Pemilu.