Dani Rahman Terima Surat Keputusan Perpanjangan Pj Bupati Bekasi
RMJABAR.COM - Kota Bandung - Surat keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan diserahkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (23/5).
Penetapan perpajangan Dani Ramdan berdasar surat Kementerian Dalam Negeri RI yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1215 Tahun 2024 ini sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, terutama menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi.
Menurutnya, keputusan memperpanjang posisi Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan tepat untuk mendukung program akselerasi pembangunan sekaligus menjaga kondusivitas menjelang pilkada yang mulai menghangat.
"Saya mengingatkan mengenai optimalisasi peran daerah dalam pilkada. Menyukseskan pilkada serentak 2024 sesuai dengan Pasal 434 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Bey.
Selain optimalisasi peran daerah, Bey juga mengingatkan untuk kepala daerah menjaga netralitas ASN menjelang pilkada 2024.
Ia berharap diperpanjangnya masa tugas Pj Bupati Bekasi melancarkan pelaksanaan tugas untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan.
"Harapan dan tugas Pj Bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sesuai ketentuan serta amanah membawa kemajuan dan kesejahteraan," ujarnya.
Terakhir, Bey berpesan kepada Dani Ramdan perihal kesiapan menghadapi bencana dalam segala aspek.
Provinsi Jawa Barat merupakan daerah yang berpotensi tinggi mengalami bencana alam.
"Penting kesiapan dari berbagai aspek dalam menghadapi bencana, baik keamanan, dukungan kesehatan, mitigasi, dan pencegahan dampak buruk bencana." tutup Bey Machmudin.
Sumber: Rilis Humas Jabar