Berkas Perkara Pegi Setiawan Dilimpahkan ke Kejati Jabar
RMJABAR.COM - Hukrim, Vina Cirebon - Berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dilimpahkan Polda Jawa Barat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (20/6).
Melansir laman Disway, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap satu kasus tersebut.
Pelimpahan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar --Ist/Disway --
Hari ini kami telah melakukan pelimpahan tahap satu kasus pembunuhan Vina dan Eki dengan tersangka PS," ujar Kombes Jules.
"Pelimpahan tahap satu ini kami telah mengirimkan berkas perkara ke Kejati Jawa Barat untuk ditindaklanjuti," lanjutnya.
Polda Jawa Barat diketahui telah menangkap satu tersangka baru salam kasus pembunuhan delapan tahun silam itu.
Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa 21 Mei 2024 malam lalu di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Sementara sebelumnya telah ada tujuh terpidana yang divonis pidana seumur hidup.
Satu terpidana dihukum delapan tahun penjara dan telah bebas usai menjalani hukuman kurang lebih empat tahun.