Bawaslu Putuskan Safari Politik Anies Baswedan Di Aceh Belum Melanggar Aturan Pemilu, Clear Yak!
Raja Media Jabar, Politik - Safari bakal calon presiden yang diusung Partai NasDem, Anies Baswedan di Aceh, dipastikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan belum mengandung dugaan pelanggaran Pemilu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan, kajian awal Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiil.
"Peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPT, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," kata Bagja saat Konfrensi Pers di Media Center Bawaslu RI.
Walau begitu, kata Bagja pihak Bawaslu memberi kesempatan dua hari untuk melengkapi syarat materiil berupa dugaan pelanggaran pada peristiwa yang dilaporkan.
"Paling lama dua hari, yaitu hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu," ujarnya.
Selain itu, Bagja juga mengaku pihaknya telah memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami informasi mengenai peristiwa tersebut melalui pihak-pihak yang terkait.
"Bawaslu akam menggali informasi dari para pihak yang terkait, mendatangi pihak yang terkait yang diindikasikan terjadi pelanggaran tersebut," tuturnya.
Sebagai informasi Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.
MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor AB. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.