Anggota TNI di Bekasi 'Dibunuh'! Polisi Beberkan Kronologi Lengkapnya
RMJABAR.COM - Hukrim - Pemicu pembunuhan yang dilakukan pria bernama Aria Wira Raja (AWR) alias Deo alias Bocil terhadap seorang anggota TNI AD, Praka Supriyadi dibeberkan kepolisia.
Peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Melansir laman metrotvnews.com, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan mulanya Praka Supriyadi dihubungi rekan wanitanya berinisial W pada Jumat malam, 29 Maret 2024.
W mengaku diajak tersangka untuk melakukan hubungan badan di salah satu apartemen di Kota Bekasi.
"Saksi W alias S diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka di apartemen Bekasi. Ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi," kata Wira dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 3 April 2024.
Mendengar itu, Praka Supriyadi bersama rekannya mendatangi tersangka di apartemen tersebut. Setelahnya, mereka bergeser ke rumah tersangka dengan maksud menyelesaikan masalah yang ada. Saat itu, Praka S mengendarai motor berboncengan dengan tersangka.
"Kemudian, di perjalanan tujuannya dari tempat apartemen sebenarnya tujuannya mau ke rumah saudara Arya (tersangka). Namun di tengah jalan saudara Arya membelokkan arah, malah ke rumah teman Arya atas nama saudara Alvian," ujarnya.
Tersangka tiba-tiba meneriaki Praka Supriyadi begal untuk mengundang warga sekitar. Saat itu juga, tersangka mengambil pedang dari rumah temannya Alvian.
"Pada saat di pinggir di depan jalan perumahan saudara Alvian, tiba-tiba tersangka berteriak dengan kata-kata 'begal, begal, begal'. sehingga mengundang perhatian warga. Selanjutnya saudara tersangka A mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian," tuturnya.
Tersangka meneriaki Praka Supriyadi begal lantaran ketakutan saat hendak menyelesaikan perselisihan yang ada.
Saat itu, tersangka dan rekannya mengejar korban. Tepat di lokasi kejadian, korban pun ditusuk menggunakan pedang panjang. Total ada 4 kali tusukan yang dilayangkan tersangka ke arah korban.
Kini, pelaku sudah ditahan. Tersangka dijerat Pasal berlapis dan terancam hukuman penjara 15 tahun.