Aktivis Muda NU: Penggeledahan Ruangan Dua Hakim Agung Oleh KPK Rusak Marwah MA
Raja Media Jabar, Hukum - Tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan dua hakim agung di Mahkamah Agung (MA) dianggap melampau batas.
Hal itu disampaikan Aktivis muda NU, Dr. Sholeh Basyari dalam keterangannya kepada redaksi Raja Media Network, Jumat (4/11).
"Jika alasannya mencari barang bukti dan bukan mengembangkan kasus, langkah KPK sudah melampaui batas," ujarnya.
Sholeh yang juga Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) itu memberikan saran, idealnya KPK bersinergi dengan MA agar kerja antikorupsi makin produktif
Dalam penggeledahan di gedung MA itu, Sholeh melihat KPK telah menyerang marwah MA.
"Perlu diingat, MA adalah institusi peradilan umum tertinggi yang independen," kata Sholeh.
Lanjut Sholeh, meski KPK merupakan lembaga superbody, namun KPK tidak bisa berbuat seenaknya.
"Wibawa MA runtuh jika terus diobok-obok. Ini berbahaya, sebab MA adalah institusi peradilan umum dengan mandat konstitusi," lanjutnya.
Sholeh menjelaskan jika tugas KPK ialah spesifik terkait korupsi, artinya kasus non-korupsi muaranya adalah MA.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan dua hakim agung dan pejabat MA pada Selasa (1/11).
Ruangan yang digeledah ialah milik Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni serta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Penggeledahan ini dilakukan KPK untuk mengusut kasus mafia hukum yang sebelumnya sudah menyeret Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/11).